Berasal Dari PD Pembangunan, Tanah Warga Belum Bisa Diproses di BPN

Foto : CP-06 KECEWA. Nampak Perwakilan Keluarga Armen, Ridwan Rachim tunjukan beberapa bukti kepemilikan tanah dari PD Pembangunan yang belum bisa di sertifikat oleh BPN, Senin (17/1).

KEJAKSAN – Penerbitan sertifikat tanah di Kota Cirebon masih belum cukup memuaskan. Pasalnya, proses penerbitan sertifikat di BPN yang berasal dari aset tanah PD Pembangunan belum bisa dilakukan.

Tanpa alasan yang jelas BPN hingga saat ini belum bisa memproses tanah seluas 84 meter milik Armen yang berada di Jalan By Pass Kelurahan Larangan Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, karena berasal dari aset PD Pembangunan.

Demikian dikatakan oleh Perwakilan Keluarga Armen, Ridwan Rachim kepada Cirebonpos usai mendatangi Kantor BPN di Jalan Wahidin Kota Cirebon, Senin (17/1).

“Kami ke kantor BPN untuk klarifikasi kenapa gak bisa di proses. Padahal semua surat jelas ada dari pelepasan PD Pembangunan sampai surat dari Walikota,” kata pria yang akrab disapa Gatong ini.

Gatong mengungkapkan, pihaknya pun tidak mengetahui alasan BPN tidak memproses tanah tersebut. Apalagi, BPN tidak mengetahui syarat apa saja yang kurang untuk pengajuan sertifikat hak milik tersebut.

“Tadi saya hanya ditemui seksi pendaftaran saja, saya mau ketemu kepalanya. Padahal saya mau tau kenapa gak bisa di proses. Seharusnya BPN memberitahu syarat apa saja yang kurang,” ungkapnya.

Masih kata Gatong, sudah 1 tahun yang lalu proses sertifikat ini dilakukan tapi tetap saja tidak bisa. Padahal jelas surat Walikota No 593/220-05.Ekbang tentang Persetujuan Prinsip Pelepasan Aset PD Pembangunan di Jalan Brigjen Darsono Kelurahan Kecapi dan Kelurahan Larangan.

“Kami meminta kejelasan dari BPN, kenapa saya di suruh memaki surat, padahal kami masyarakat yang harus dilayani,” ujarnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Berasal Dari PD Pembangunan, Tanah Warga Belum Bisa Diproses di BPN"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*