KEJAKSAN – DPP Partai Gerindra telah mendapatkan salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menolak gugatan Affiati terhadap Prabowo Subianto.
Tim Advokasi DPP Partai Gerindra meminta agar Pimpinam DPRD Kota Cirebon segera melanjutkan proses pergantian Ketua DPRD dari Affiati kepada Ruri Tri Lesmana sesuai dengan pengajuan partai.
Demikian ditegaskan oleh Salah satu Tim Advokasi DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman saat diwawancarai Cirebonpos melalui sambungan telepon disela-sela kesibukannya, Jumat (10/12).
“Kami melihat, dengan adanya putusan kemarin gugatan mereka tidak diterima. Dan hak hukum mereka melakukan kasasi. Akan tetapi, selama menunggu proses kasasi, pimpinan DPRD Kota Cirebon harus melankukan proses pergantian. Karena kewenangan pergantian ada di internal partai,” tegas Munathsir.
Menurut Munatshir, semua proses pergantian sudah di atur didalam PP 12 Tahun 2018 dimana mengatur regulasi Partai Politik. Termasuk mereka bisa menentukan siapa saja ketua dan alat kelengkapan di DPRD.
“Affiati diganti pun bukan menjadi sebuah masalah, karena sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Munatshir menjelaskan, bahwa ini semua proses politik dimana tentu ada aturan dan payung hukum yang wajib ditaati.
“Pergantian Ketua DPRD atau Alat Kelengkapan DPRD ada aturan tersendiri diatur di dalam UU MD3. Dan, selama proses pergantian tidak bertentang dengan UU tersebut, sah-sah saja melanjutkan prosesnya,” jelasnya.
Menurut Munatshir, di banyak daerah proses pergantian tetap berjalan karema ini urusan internal Gerindra.
“Segera lanjutkan proses pergantian ketua dewan, sehingga bisa segera selesai pergantian ini,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Pencopotan Affiati Sudah Sesuai Aturan, Tim Advokasi Gerindra: Segera Lanjutkan Proses Pergantian"