KEJAKSAN – Sekretariat DPRD Kota Cirebon siap melanjutkan proses pergantian Ketua DPRD dari Partai Gerindra yakni Affiati kepada Ruri Tri Lesmana.
Namun demikian, Sekretariat Dewan pun masih menunggu surat lampiran putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas sidang gugatan yang dilakukan oleh Affiati terhadap DPP Partai Gerindra.
Demikian dikatakan oleh Sekretaris DPRD Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya saat diwawancarai Cirebonpos diruang kerjanya, Kamis (2/12).
“Proses pergantian Ketua DPRD, tinggal menunggu surat lampiran putusan pengadilan saja. Dan sampai saat ini kami belum dapat salinannya,” kata Agus.
Setelah menerima, kata Agus, pihaknya pun akan melihat terlebih dahulu isinya seperti apa dan baru disampaikan ke pimpinan DPRD.
“Kami pun melihat juga apakah ada upaya hukum lanjutnya, atau seperti apa. Yang pasti, kami belum mendapatkan dokumen apapun. Dokumen masuk kami sampaikan ke pimpinan. Arahan pimpinan seperti apa yang akan kami jalankan,” ujarnya.
Agus pun memastikan menunggu arahan pimpinan, apakah sesuai PP 12 atau masih menunggu sampai inkracht ketika ada upaya hukum lanjutannya.
“Lampiran putusan pengadilan bisa diberi pengantar surat baik dari DPP, DPD atau DPC dan lampirannya dari pengadilan,” jelasnya.
Jika mengajukan upaya hukum lain, lanjut Agus, nanti kuasa hukum akan mengirim kembali registernya ke DPRD.
“Kalau mengacu ke proses awal hasil konsultasi dengan Pemerintah Provinsi setelah punya kekuatan hukum tetap baru bisa melanjutkan proses pergantian,” jelasnya.
Agus pun membenarkan bahwa tanggal 20 Desember 2021 mendatang telah dijadwalkan di Bamus ada paripurna pergantian. Sementara untuk mekanisme paripurna pengambilan keputusan sama saja.
“Setelah paripurna kami persiapkan berkas ke Gubernur melalui Walikota Cirebon,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Soal Pergantian Ketua DPRD, Sekwan Sebut Tinggal Tunggu Surat Lampiran Putusan Pengadilan"