JAKARTA – Sidang gugatan terhadap Prabowo Subianto oleh Ketua DPRD Kota Cirebon atas pencopotan jabatan Ketua Dewan di PN Jakarta Selatan terus bergulir. Hari ini, sidang dengan agenda Duplik masing-masing Kuasa Hukum baik Prabowo Subianto maupun Affiati menyampaikan penguatan dalil-dalilnya.
Pihak Kuasa Hukum Ketua dan Dewan Pembina DPP Gerindra mempertahankan jawabannya atas gugatan Affiati bahwa pencopotan Ketua DPRD sudah sesuai prosedur partai. Sementara Kuasa Hukum Affiati memperkuat dalil gugatan dengan menyerahkan bukti AD/ART Partai Gerindra.
“Tadi sudah sidang dengan agenda duplik dari para tergugat dan pembuktian awal dari penggugat. Sidang di tunda minggu depan untuk agenda putusan sela,” ujar Kuasa Hukum Affiati dari Panaripta Law Firm & Associates, Bayu Kresna Adhiyaksa SH dan Gideon Manurung SH kepada Cirebonpos.com
Salah satu poin duplik, kata Bayu, pada intinya mereka tetap pada jawaban dan eksepsi nya, bahwa SK pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon sudah prosedural.
“Duplik hanya memperkuat dalil jawaban dan eksepsi saja,” kata dia.
Sementara dari pihak Affiati dalam sidang tersebut hanya menyampaikan bukti awal saja. Dimana bukti dari pihaknya selaku penggugat untuk memperkuat dalil-dalil gugatan dan replik yang diantaranya ada bukti AD/RT Partai Gerindra Tahun 2020.
“Kita serahkan bukti awal saja untuk memperkuat dalil-dalil gugatan. Kita juga serahkan bukti AD/ART tadi saat sidang,” paparnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Kuasa Hukum Prabowo Ngaku Pencopotan Ketua DPRD Sesuai Prosedur, Affiati Serahkan Bukti AD/ART"