KEJAKSAN – Kejahatan sekelompok orang setiap tahun semakin canggih. Bahkan tawuran antar kelompok saat ini sering terjadi berawal dari janjian melalui live di media sosial.
Polres Cirebon Kota melalui Satuan Reskrim menangkap sekelompok pemuda dengan senjata tajam yang terlibat tawuran yang janjian dari media sosial instagram. Kejadian tersebut memakan korban penganiayaan.
Demikian dikatakan oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar dalam jumpa pers di hadapan awak media di Mako Polres Cirebon Kota, Senin (4/10).
“Sebelum tawuran, korban melakukan live streaming melalui media sosial Instagram. Tujuannya untuk mengajak tawuran dengan kelompok yang jadi target,” kata Kapolres.
Fahri menjelaskan, kelompok dari pihak Cirebon 195 Crazy live streaming di instagram. Kemudian mengajak kelompok Penghuni Baru 1301 untuk tawuran.
“Kelompok Cirebon 195 Crazy keliling Kota Cirebon. Sampai di perempatan lampu merah Kanggraksan, kelompok Cirebon 195 Crazy bertemu dengan dua kelompok, yakni Koplak dan Brother 2019 Rese,” jelasnya.
Masih kata Fahri, Kelompok Cirebon 195 Crazy yang menggunakan tiga sepeda motor mengacungkan celurit di depan dua kelompok itu, sekitar pukul 01.30 WIB.
“Dua kelompok yang diacungi celurit mengejar kelompok Cirebon 195 Crazy hingga berpencar untuk menghindari kejaran kelompok Koplak dan Brother 2019 Rese. Kelompok Cirebon 195 Crazy berpisah, satu ke arah Jalan Cipto dan sisanya ke Jalan Karangjalak Mekar,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Fahri, anggota Cirebon 195 Crazy terkena bacokan dibagian punggung. Korban berinisial YS berhasil melarikan diri. Sedangkan yang lari ke Jalan Karangjalak Mekar, korban berinisial JN terkena bacokan di bagian betis dan pinggang.
“Salah seorang pelaku pembacokan mengaku pernah dianiaya oleh kelompok Cirebon 195 Crazy beberapa hari lalu. Saat melihat kelompok Cirebon 195 Crazy melintas, akhirnya pelaku mengejar,” paparnya.
Setelah mendapat laporan, kata Fahri, petugas Sat Reskim Polres Cirebon Kota melakukan penyisiran pada Sabtu (2/10) dan berhasil membekuk pelaku.
“Pelaku berjumlah 11 orang, tapi baru tujuh yang diamankan dan sisanya buron. Beberapa pelaku masih di bawah umur. Pelaku juga ada yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AW,” tandasnya.
Tujuh pelaku yang diamankan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Dan, UU Nomor 12/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. (CP-06)
Be the first to comment on "Janjian Lewat Live Medsos, Polres Ciko Ringkus Pelaku Pembacokan"