Cecep Suhardiman: Judicial Review AD/ART Parpol ke Mahkamah Agung oleh Yusril Bisa Masuk Perbuatan Melawan Hukum

Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UTA'45) Jakarta, Dr Drs Cecep Suhardiman SH MH.

JAKARTA – Adanya wacana mengajukan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung oleh kubu KLB Deliserdang (Moeldoko dkk) yang menunjuk Advokat Yusril Ihza Mahendra, akhir-akhir ini ramai menjadi perbincangan publik.

Tidak hanya kalangan praktisi hukum tetapi hampir semua kalangan menyoroti wacana judicial review ini karena dalam perkara ini melibatkan tokoh besar Jenderal TNI (Purn). Prof. Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono (Presiden RI Ke-6) yang merupakan pendiri Partai Demokrat dan saat ini sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Kemudian Agus Harimurti Yudhoyono Ketua Umum Partai Demokrat yang sah Hasil Kongres ke V di Jakarta Tahun 2020 melawan kubu KLB Deliserdang pipmpinan Moeldoko dkk yang sudah ditolak pengesahan kepengurusannya oleh Kemenkumham RI.

“Judicial review yang akan diajukan oleh kubu KLB Deliserdang dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai Kuasa Hukum ini,  menurut saya sebagai orang yang belajar dan berkecimpung cukup lama 30 tahun dalam dunia hukum, upaya Judicial Review ini tidak akan diterima oleh Mahkamah Agung,” ujar Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum UTA’ 45 Jakarta, Dr Drs Cecep Suhardiman SH MH.

Karena, kata dia, dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, Mahkamah Agung memiliki Kewenangan atas Mengadili Perkara Pada Tingkat Kasasi, Menguji Peraturan Perundang-undangan di Bawah Undang-Undang, dan Memberikan Pertimbangan Trhadap Permohonan Grasi.

“Sehingga, dengan demikian tidak ada kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji AD/ART Partai Politik. Yang ada adalah kewenangan Mahkamah Agung menguji Peraturan Perundang-undangan dibawah Undang-Undang,” paparnya.

Hierarki peraturan Perundang-undangan yang ada sangat jelas, kata Cecep, diatur dalam Undang-undang No 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang No 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam BAB III Jenis, Hierarki Peraturan Perundang-undangan Pasal 7 ayat (1) Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan terdiri atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR), Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah Provinsi ; dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Dimana, Pasal 8 (1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Kemudian Dalam Pasal 9 ayat (2) Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Dari uraian diatas, lanjut Cecep, sangat jelas sekali dalam Undang-Undang tersebut tidak ada AD/ART Partai Politik dalam jenis hierarki Perundang-undangan. Sehingga apa yang akan dilakukan oleh Yusril Ihza Mahendara mengajukan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung adalah suatu hal yang mengada-ada (abscuur) sangat tidak sesuai dengan aturan yang ada.

“Sehingga, Mahkamah Agung tidak akan menerima judiacial review tersebut karena tidak masuk dalam kewenangannya. Termasuk apa yang akan dilakukan oleh Yusril Ihza Mahendra ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad). Mahkamah Agung juga tidak mungkin merusak tatanan hukum yang sudah ada sehingga menimbulkan kekacauan hukum,” bebernya. (CP-10)

Be the first to comment on "Cecep Suhardiman: Judicial Review AD/ART Parpol ke Mahkamah Agung oleh Yusril Bisa Masuk Perbuatan Melawan Hukum"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*