CIREBON – Gugatan atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang dilakukan oleh Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung menjadi sorotan seluruh masyarakat Indonesia.
Hal itu memasuki babak baru konflik kubu Moeldoko dengan AHY sudah berlangsung sejak awal tahun 2021 lalu.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Dr Ir H E Herman Khaeron MSi menilai langkah Yusril merupakan hal yang tidak lazim ketika AD/ART itu kebutuhan internal Demokrat yang kemudian di gugat seolah kepentingan publik.
“Ini sebuah hal yang eror. Kalau dilakukan dimana intelektualitas atau kepakaran hukum atas gugatan AD ART Partai Demokrat,” kata pria yang akrab disapa Hero saat di wawancarai awak media disalah satu Hotel di Jalan Siliwangi Kota Cirebon, Selasa (28/9).
Kemudian lanjut Hero, hal ini korelasi dengan Moeldoko yang berkeinginan merampas Demokrat dengan cara yang sangat menyimpang.
“Kalau atas dasar salah ya salah cara sesat untuk membela yang salah. Yusril lebih baik mencabut dan kami terusik situasi begini. Kalau untuk demokrasi silahkan AD/ART PBB dahulu diuji,” ujarnya.
Hero memastikan, bahwa Demokrat partai yang demokratis dimana AD/ART di sahkan oleh seluruh peserta dan dibahas di kongres ada Ketua DPP, Ketua DPD, dan Ketua DPC serta secara aklamasi menetapkan itu.
“AD/ART sudah disahkan oleh negara dan sudah dijalankan. Apalagi putra Yusril didukung Demokrat. Pembelaan orang yang salah yang awal ada gerakan perebutan Demokrat, dan ini jalan yang salah,” tegasnya.
Masih kata Hero, Demokrat melakukan perlawanan karena ketenangan Demokrat diusik. Apalagi, kata dia, kedaulatan pun sudah diintervansi.
“Perlawanan dengan cara kami dan kami sedang mempersiapkan tim, secara moral dan etik tidak bisa dibenarkan. Sudah dengan cara salah tidak mendapatkan legitimasi dari negara kemudian melakukan gugatan pula,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Bela Moeldoko, Herman Khaeron Nilai Langkah Yusril Tak Lazim"