Inkrah, Kepala Lab FK UGJ Bisa Langsung Dieksekusi

Foto : Dok. SIDANG. Terdakwa Doni Nauphar (Kepala Lab Fakultas Kedokteran UGJ) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Cirebon, beberapa waktu lalu.

KEJAKSAN – Masa penahanan sebagai tahanan kota terdakwa Doni Nauphar (Kepala Lab FK UGJ) dalam kasus penganiayaan kepada dr Herry Nurhendryana (Tenaga Kesehatan Klinik Cakrabuana dan Dosen FK UGJ) telah selesai hari ini, Rabu (15/9).

Disisi lain, eksekusi penahanan pun bisa dilakukan sejak tanggal 14 September 2021 lalu, karena telah melewati masa pikir-pikir dari terdakwa apakah mengajukan upaya hukum lain atau tidak.

Atas hal tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas 1B Cirebon, Aryo Widiatmoko SH mengatakan, masa pikir-pikir selama 7 hari kemarin yang selesai pada Tanggap 13 September 2021, tidak ada sikap sehingga secara otomatis berkekuatan hukum tetap.

“Bisa langsung dieksekusi dan untuk kewenangannya berpindah ke Kejaksaan sebagai eksekutor putusan majelis hakim,” kata Aryo saat diwawancarai oleh awak media di Kantornya, Rabu (15/9).

Aryo mengungkapkan, masa penahanan dari majelis berakhir hari ini, akan tetapi kewenangan eksekusi ada di Kejaksaan. Terkait perhitungan penahanan dan efek semua ada di Kejaksaan.

“Kami hanya memantau saja. Dimana memantau, apakah putusan majelis hakim sudah di eksekusi atau belum. Dan kami punya hak menanyakan itu ke Kejaksaan,” ungkapnya.

Masih kata Aryo, kewenangan saat ini sudah berpindah ke Kejaksaan sebagai eksekutor. Kejaksaan mempunyai protap tersendiri terkait eksekusi.

“Inkrah tanggal 13 September 2021, dan sudah diterima oleh terdakwa. Tanggal 14 september 2021 sesuai aturan pun bisa dilakukan eksekusi. Tapi posisi terdakwa sebagai tahanan kota, jadi ada proses pemberithauan,” tandasnya.

Doni Nauphar sendiri mendapatkan jaminan sebagai tahanan kota dari Bupati Cirebon, Walikota Cirebon dan Rektor UGJ Cirebon. Bahkan, dalam persidangan mendapatkan pembelaan dari Wakil Rektor II, H Nasir Asman, Dekan Fakultas Kedokteran, dr Catur hingga Satpam Kampus.

Hingga berita ini diturunkan, Rektor UGJ Cirebon, Prof Dr H Mukarto Siswoyo MSi serta Dekan Fakuktas Kedokteran UGJ Cirebon, dr Catur belum bisa dimintai konfirmasi terkait status Doni Nauphar saat ini. (CP-06)

Be the first to comment on "Inkrah, Kepala Lab FK UGJ Bisa Langsung Dieksekusi"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*