KEJAKSAN – Amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1B Cirebon kepada Terdakwa Doni Nauphar bin Salim Usman (Kepala Lab Fakultas Kedokteran UGJ) atas penganiayaan yang dilakukan kepada dr Herry Nurhendryana (Tenaga Kesehatan Klinik Cakrabuana dan Dosen FK UGJ) salah satunya mengadili dengan pidana 2 bulan penjara.
Atas hal tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, Qorib SH MH CIL CMe memastikan bahwa pihaknya sudah melakukan rundingan dengan kliennya selaku terdakwa untuk tidak melakukan banding atas putusan majelis hakim.
“Kami menerima putusan pengadilan negeri dan tidak melakukan banding,” tegas Qorib saat dikonformasi oleh Cirebonpos ditengah kegiatannya, Minggu (12/9).
Qorib mengungkapkan, bahwa ini merupakan keputusan yang terbaik dan kliennya siap melaksanakan apa yang sudah menjadi ketetapan pengadilan.
“Klien kami statusnya masih tahanan kota sampai tanggal 15 September 2021 mendatang. Setelah itu eksekusinya seperti apa bisa ditanyakan ke Kejaksaan,” ungkapnya.
Masih kata Qorib, adapun untuk status terdakwa (Doni Nauphar) di kampus masih belum diketahui. Karena ia pun tidak melakukan komunikasi dengan pimpinan di kampus.
“Biarkan itu menjadi kewenangan di internal kampus. Kami tidak mengetahui status di kampus Doni (terdakwa) bagaimana,” ujarnya.
Langkah lain, lanjut Qorib, pihaknya melaporkan dr Harry ke Polres Cirebon Kota terkait fitnah yang disebarkan di media dan pelanggaran terhadap UUD ITE.
“Kami mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus itu sampai persidangan,” tandasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Tak Ajukan Banding, Terdakwa Kepala Lab FK UGJ Terima Putusan Pengadilan"