KEJAKSAN – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota mengungkap dugaan penyelundupan belasan unit kendaraan roda dua (R2) yang proses pembeliannya masih dalam masa kredit.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan SH SIK MH dan jajarannya dalam jumpa pers dihadapan awak media bertempat di Mako Polres Cirebon Kota, Rabu (8/9).
“Terbongkarnya kasus ini berawal dari 3 laporan pengaduan yang masuk ke Unit Tipidter Polres Cirebon Kota,” ujar Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, dari laporan yang masuk ke Unit Tipidter dan keterangan dari dua orang pelaku yang berhasil diamankan diketahui (KRS) menggunakan modus operandi dengan menggunakan identitas palsu dalam proses kredit pembelian motornya dan langsung dipindah tangankan ke tersangka (S).
“Tersangka (S) kemudian membeli dari (KRS) kendaraan yang hanya dilengkapi dengan surat jalan dari dealer dan atau hanya surat tanda nomor kendaraan bermotor saja dari beberapa wilayah di Pulau Jawa sejak Februari 2021,” ungkapnya.
Masih kata Imron, oleh tersangka dikumpulkan di tempat kejadian di 3 lokasi berbeda antara lain di satu gudang di Jalan Jenderal Sudirman Desa Ciperna Kecamatan Talun, Jumat (3/9) sekitar pukul 21.00 WIB.
Lokasi kedua di Kantor PT Adira Dinamika Multi Finance Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo No 63 Kota Cirebon, Jumat (3/9) sekitar pukul 21.30 WIB. Lokasi ketiga di Kantor PT Mandiri Utama Finance Jalan Dr Cipto Mangunkusomo Komplek CSB Mall Ruko Gold Sunsite No 12A Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi, Jumat tanggal (3/9) sekitar pukul 21.30 WIB kemudian dikirimkan ke Jakarta.
“Dari hasil pengembangan penyidikan Satreskrim Polres Cirebon Kota, selain 2 (dua) orang pelaku yang diamanakan masih ada 3 (tiga) orang lainnya menjadi DPO dan akan terus dilakukan pengejaran guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Sementara itu, Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio SIK menambahkan, dalam hal ini melalui Satreskrim mengungkap dua orang tersangka yang berhasil diamankan selama ini telah menyelundupkan 48 unit motor berbagai jenis yang rencananya akan dikirim ke luar negeri melalui Cikupa Tangerang, yang semuanya dibeli secara kredit menggunakan identitas palsu.
“Dari kasus ini kami kembangkan penyelidikan kasus ini yang pertama di ungkap oleh Polri di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Kami menduga ada banyak pihak lainnya terlibat terkait motor yang masih dalam masa kredit yang kemungkinan dimainkan oleh para debitur dengan tidak membayar angsurannya dan berniat menyelundupkannya ke luar negeri melalui jalur Cikupa Tangerang,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP I Putu Hasti Hermawan SIK MH MSi mengatakan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan 48 motor berbagai merk yang masih dalam masa kredit yang diduga akan diselundupkan ke luar luar negeri melalui Cikupa Tangerang, dengan para pelaku debitur yang berbeda-beda.
Penyelundupan kendaraan yang pembeliannya masih dalam proses kredit ini, menurut Kasat Reskrim, melanggar Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 65 KUHP, kemudian Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 36 UU RI.
“Dalam UU RI Nomor 42 Tahun 1999 disebutkan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia yang dimiliki oleh kreditur atau perusahaan finance memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tuturnya.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatija SH MH menambahkan, Polisi menjerat para debitur nakal yang akan menyelundupkan mobil-mobil yang masih dalam proses pembelian kredit tersebut dengan Pasal 36 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.
Pihaknya menjelaskan, dalam pasal itu, dijelaskan bahwa Barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan dengan sengaja membeli, atau karena ingin mendapatkan keuntungan, menjual, menukar, membawa, menyimpan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. Diduga, kata dia, diperoleh dari kejahatan jo setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun, memberikan keterangan yang menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia dan atau memindah tangankan barang yang masih menjadi jaminan objek fidusia jo gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.
“Pasal 481 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun dan atau pasal 480 KUHP dengan penjara paling lama 4 tahun jo pasal 35 dengan hukuman paling lama 5 tahun dan atau pasal 36 UURI No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia dengan hukuman paling lama 2 tahu,” pungkas Ngatidja. (CP-06)
Be the first to comment on "Masih Kredit, Polres Cirebon Kota Ringkus Komplotan Penyelundupan Kendaraan Bermotor ke Luar Negeri"