Lewat Pledoi, Penasehat Hukum Terdakwa: Kami Ngotot Harus Dibebaskan

Foto : CP-06 SIDANG LANJUTAN. Sidang lanjutan kasus penganiayaan Tenaga Kesehatan dan Dosen FK UGJ dengan pembacaan Pledoi di Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (23/8)

KEJAKSAN – Sidang dengan agenda pembacaan pledoi yang sempat tertunda pada pekan lalu, Senin (23/8) ini digelar. Dalam Perkara terkait penganiayaan Tenaga Kesehatan Klinik Cakrabuana dan Dosen FK Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon, penasehat hukum terdakwa Doni Nauphar meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum.

“Kami nilai dalam perkara ini salah menerapkan pasal 351, harusnya pasal 352 (penganiayaan ringan). Artinya beliau tidak terbukti,” kata penasehat hukum terdakwa, Qorib SH MH CIL CMe.

Qorib mengatakan, saksi-saksi yang hadir dalam persidangan sebelumnya mengaku tak mengetahui fakta yang sebenarnya. Bahkan, ia menilai tak ada bukti dari unsur-unsur yang mengarah pada tindakan penganiayaan.

“Jadi, tidak berdasar. Maka kami ngotot harus dibebaskan,” kata Qorib.

Sementara itu, Juru Bicara Majelis Hakim, Aryo Widiatmoko SH menjelaskan, penasehat hukum meminta terdakwa agar dibebaskan dari jeratan tuntutan.

“Penasehat hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa dibebaskan saat pledoi. Karena penasehat hukum menilai tidak memenuhi unsur-unsur,” kata Aryo.

Aryo menilai, permohonan penasehat hukum terdakwa itu tak menyalahi aturan yang ada. Namun, lanjut Aryo, majelis memiliki penilaian sendiri dalam memutuskan persidangan.

“Tergantung majelis memutuskan perkara ini. Karena, pledoi bukan hal mutlak yang jadi pertimbangan majelis. Pertimbangan yang mutlak itu adalah dakwaan. Mengingat masa penahanan terdakwa jatuh pada 15 September. Jadi hal yang mengikat majelis adalah majelis harus memutuskan tujuh hari sebelum masa tahanan habis,” ungkapnya.

Diketahui, terdakwa Donny Nauphar didakwa pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kurungan penjara dua  (2) bulan.

Perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Donny Nauphar terhadap korbannya, yang juga merupakan Tenaga Kesehatan Klinik Cakrabuana dan Dosen FK UGJ dr Herry Nurhendriyana ini terjadi pada Februari lalu. (CP-06)

Be the first to comment on "Lewat Pledoi, Penasehat Hukum Terdakwa: Kami Ngotot Harus Dibebaskan"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*