KEJAKSAN – Setelah majelis mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh kedua belah pihak, sidang perkara penganiayaan Tenaga Kesehatan Klinik Cakrabuana dan Dosen FK UGJ oleh terdakwa Donny Nauphar (Kepala Lab Fakultas Kedoktetan UGJ) kembali dilanjut, Senin (9/8) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan pertimbangan fakta persidangan yang berjalan, dan bukti serta saksi yang dihadirkan, JPU menyatakan bahwa terdakwa Donny Nauphar secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut.
Di dalam persidangan, JPU menyampaikan tuntutan, bahwa terdakwa Donny Nauphar dituntut hukuman pidana penjara selama dua bulan, dikurangi masa tahanan, serta membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu rupiah.
Menanggapi tuntutan JPU, Penasehat Hukum Donny Nauphar, Qorib MS masih meyakini bahwa kilennya tidak seperti apa yang dituduhkan dan dituntutkan JPU. Oleh karena itu, pada sidang selanjutnya dengan agenda penyampaian pledoi, ia akan berjuang mengupayakan kebebasan kliennya.
“Di pledoi nanti kami akan berjuang agat majelis membebaskan terdakwa, karena fakta materil tidak sesuai dengan fakta formil. Saat kejadian kedua pihak luka, satu orang pun tidak ada yang tahu penyebab lukanya apa. Satu orang pun saksi tidak ada yang tahu persis kejadian di TKP. Artinya, tuduhan Jaksa tidak terbukti terhadap klien kami, maka sesuai azas keadilan maka klien kami harus dibebaskan,” jelas Qorib.
Sementara itu, Juru bicara PN Cirebon, Aryo Widiatmoko SH mengatakan, sidang dengan Nomor Perkara 146 sudah sampai di agenda pembacaan tuntutan, dan tuntutan sudah dibacakan oleh JPU.
“Agenda hari ini tuntutan, sudah dibacakan JPU. Dan berdasarkan pertimbanhan JPU, Donny dinyatakan memenuhi unsur 351 penganiayaan. Jadi perbuatan Donny, menurut JPU, memenuhi unsur-unsur dari penganiayaan, oleh Jaksa dituntut dua bulan,” ungkap Aryo.
Selanjutnya, sidang ditunda dan akan dilanjut pekan depan dengan agenda pledoi, baik langsung dari terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa tanggal 16 Agustus mendatang.
“Prosesnya masih panjang, setelah pledoi ada tanggapan lagi dari JPU, baik secara lisan maupun tulisan. Ini belum putusan, baru tuntutan dari JPU. Dan pertimbangan majelis nanti, bisa sama, bisa lebih berat, atau bisa lebih ringan,” kata Aryo. (CP-06)
Be the first to comment on "Terbukti Lakukan Penganiayaan, JPU Tuntut Kepala Lab Fakultas Kedokteran UGJ Bersalah"