Tunjang Sinergitas Hubungan Kerja AKD, Seluruh Fraksi DPRD Setujui 3 Rancangan Peraturan

Foto : CP-06 PERSETUJUAN. Nampak Pimpinan DPRD, Fitria Pamungkaswati dan M Handarujati Kalamullah SSos menandatangani persetujuan fraksi-fraksi DPRD atas 3 Peraturan DPRD di Griya Syawala, Senin (26/7 ).

KEJAKSAN – Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon menyepakati tiga rancangan peraturan DPRD, Senin (26/7). Seluruh Fraksi DPRD menyetujui tiga rancangan peraturan tersebut disahkan untuk menunjang sinergitas hubungan kerja antar Alat Kelengkapan Dewan.

Ketiga peraturan DPRD Kota Cirebon tersebut yaitu tentang Tata Tertib, Kode Etik dan tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Memimpin jalannya rapat paripurna di Ruang Griya Sawala, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati menyampaikan, sesuai kesepakatan pimpinan fraksi dengan pimpinan DPRD, panitia khusus pembahasan peraturan berasal dari setiap komisi.

Komisi I membahas Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Komisi II membahas Peraturan DPRD tentang Kode Etik, sedangkan Komisi III membahas Tata Beracara BK DPRD. Menurut Fitria, peraturan DPRD perlu disusun secara komprehensif untuk digunakan sebagai pedoman dan payung hukum kerja-kerja antar Alat Kelengkapan DPRD.

“Selaku lembaga yang mempunyai beberapa tugas dan kewenangan, fungsi, hak dan kewajiban masing-masing. Untuk melaksanakan hal itu kita perlu Tata Tertib, mengingat kerja-kerja ke depannya tidak semakin ringan, tapi makin kompleks,” ujarnya.

Di samping itu, Fitria menegaskan, Anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi yang diemban, diwajibkan menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitasnya. Masing-masing anggota juga dituntut untuk menjaga kehormatan DPRD sebagai institusi negara.

“Karena itu peraturan Kode Etik, Tata Tertib dan Tata Beracara BK perlu ada dan dipatuhi sebagai standar minimal bagi Anggota DPRD berkenaan dengan sikap, perilaku, tata kerja dan tata hubungan, dan mekanisme penjatuhan sanksi atas pelanggaran,” ujarnya.

Saat rapat berlangsung, masing-masing juru bicara pansus rancangan peraturan DPRD menyampaikan laporan. Pansus Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib disampaikan Anggota Komisi I, Tunggal Dewananto. Laporan Pansus Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik disampaikan H Hendi Nurhudaya SH. Sementara laporan Pansus Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara BK disampaikan oleh Ana Susanti SE MSi.

Dalam jalannya rapat paripurna, sebagian besar anggota DPRD Kota Cirebon lebih banyak mengikuti secara virtual. Mengingat, agenda kegiatan masih menggunakan pendekatan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (CP-06)

Be the first to comment on "Tunjang Sinergitas Hubungan Kerja AKD, Seluruh Fraksi DPRD Setujui 3 Rancangan Peraturan"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*