Soal Surat Jaminan Kepala Daerah, GMBI Desak Keterbukaan Pengadilan

Foto : CP-06 DESAKAN. Ketua GMBI Cirebon Raya, Maman Kurtubi (tengah) mendesak Pengadilan Negeri Kota Cirebon untuk terbuka dalam menjalankan Sidang Perkara Penganiayaan, Minggu (11/7).

CIREBON – Penjaminan status terdakwa kasus penganiayaan, Donny Nauphar (Kepala Lab FK UGJ) oleh Walikota dan Bupati dari tahanan Rutan ke tahanan kota yang saat ini berproses di Pengadilan Negeri Cirebon, masih mengundang pertanyaan sebagian kalangan.

Salah satunya LSM GMBI Cirebon Raya yang menilai pihak Pengadilan tidak konsisten dengan informasi yang diberikan mengenai penjaminan tersebut.

Ketua DPD LSM GMBI Cirebon Raya, Maman Kurtubi mengungkapkan, pihaknya mencium ada beberapa kejanggalan dari awal persidangan saat permohonan perubahan status tahanan terdakwa menjadi tahanan kota yang dikabulkan majelis hakim.

“Ini kaitan persoalan kasus di PN Cirebon, dr Herry sebagai korban. Sebagai fungsi sosial kontrol, kita meminta dan menagih janji agar PN bertindak netral dalam menangani kasus ini. Tidak memberikan info menyesatkan,” ungkap Maman saat jumpa pers.

Beberapa kejanggalan yang dilihat GMBI, lanjut Maman, pertama ketidak konsistenan majelis. Dimana di sidang awal, dibacakan bahwa penjamin perubahan status diantaranya adalah Nashrudin Azis dan Imron Rosyadi, masing-masing sebagai Walikota dan Bupati Cirebon.

“Di sidang awal menyampaikan bahwa penjamin adalah Walikota dan Bupati, tapi saat kami audiensi katanya sebagai Kasatgas Covid. Kasatgas kan tetap Kepala Daerah, jadi yang benar yang mana,” ujar Maman.

Kemudian, hal lainnya yang dinilai janggal juga adalah informasi dari pemberitaan di media yang diterima pihak GMBI, bahwa Bupati Cirebon berstatemen tidak pernah menandatangani kesediaan memberikan jaminan terhadap terdakwa.

“Kita menduga ada ketidak netralan PN. Bahkan mengenai jaminan ini Bupati tidak pernah ngaku menandatangani surat penjaminan tersebut,” jelas Maman.

Tak hanya itu, perubahan susunan majelis hakim yang menyidangkan perkara juga dinilai GMBI sebuah kejanggalan. “Kenapa tidak dari awal. Toh pimpinan majelis dari awal sudah diketahui merupakan dosen luar biasa di UGJ,” imbuh Maman.

Rupanya, kejanggalan tersebut juga sudah dirasakan penasehat hukum korban, dimana pihak kuasa hukum sudah melayangkan surat permohonan salinan perubahan status terdakwa yang ditetapkan majelis hakim di persidangan pertama. Namun, sampai saat ini pihak Pengadilan belum merespon surat yang dilayangkan penasehat hukum tersebut.

Agar semua penilaian dan dugaan yang dialamatkan kepada PN Cirebon terang benderang, Maman pun mendesak Ketua PN untuk memenuhi permohonan dari pihak penasehat hukum korban.

Terlebih, masih kata Maman, nanti akan bisa dibuktikan apakah para penjamin, termasuk dua tokoh kepala daerah. Pasalnya, belakangan diinformasikan memberikan jaminan atas nama Ketua Satgas Covid-19 memberikan jaminan secara resmi tertulis, juga untuk memperjelas statemen Bupati Cirebon itu.

“Kami mendesak PN memberikan salinan pengalihan penahanan sebagai tahanan kota, jangan sampai tidak netral. Kalau sampai Rabu tidak memberikan salinan, kami akan datangi PN. Supaya perkara ini terang benderang, kami meminta salinan bukti penjamin yang diberikan,” kata Maman. (CP-06)

Be the first to comment on "Soal Surat Jaminan Kepala Daerah, GMBI Desak Keterbukaan Pengadilan"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*