KEJAKSAN – Komisi I DPRD Kota Cirebon telah mengeluarkan surat keputusan hasil pemilihan Komisioner Komisi Informasi Daerah (KID) untuk disampaikan kepada Walikota Cirebon, Rabu (30/6).
Keputusan tersebut mendapat respon dari berbagai pihak. Salah satunya, Calon Komisioner KI yang tidak terpilih menjadi 5 besar, yakni Muhamad Rafi.
Rafi dipastikan akan menggugat keputusan Komisi I DPRD Kota Cirebon tersebut ke Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN) di Bandung.
Bahkan, Rafi pun sudah memberikan kuasa kepada beberapa pengacara untuk bisa dilanjut untuk dilaporkan ke PTUN.
“Setelah keputusan uji kelayakan dan kepatutan Komisi I muncul, saya langsung memberikan kuasa kepada pengacara untuk mengajukan gugatan ke PTUN,” kata Rafi.
Rafi mengungkapkan, baik keputusan Komisi I DPRD maupun nanti jika SK Walikota turun pun akan dilakukan gugatan di PTUN.
“Jika nanti ada hal yang masuk ranah pidana, kami pun akan melakukan laporan pidananya,” ujarnya.
Saat ini, kata Rafi, berkas sedang dipelajari dari segi konstruksi hukum oleh kuasa hukum dirinya. Kemudian, pihaknya juga akan melayangkan gugatan ke PTUN.
“Insya Allah minggu depan akan kami layangkan gugatan ke PTUN. Harapannya, keputusan dibatalkan dan diulang kembali uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I,” tegasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Tunjuk Pengacara, Rafi Segera Ajukan Gugatan ke PTUN"