KEJAKSAN – Proses hukum yang sedang berjalan terkait perkara penganiayaan yang dilakukan terdakwa Donny Nauphar (Kepala Lab FK UGJ) terhadap dr Herry Nurhendriyana (Tenaga Medis Klinik Cakrabuana dan Dosen FK UGJ) menuai perhatian dari berbagai pihak.
Lewat audiensi, LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) kembali mendatangi Pengadilan Negeri Cirebon untuk mempertanyakan sikap PN yang mengabulkan permohonan perubahan status tahanan terdakwa Dony menjadi tahanan kota.
“Tadi kami menerima temen-temen GMBI berkaitan perkara penganiayaan dosen UGJ, mereka mempertanyakan kapasitas kepala daerah selaku penjamin,” demikian dikatakan oleh Humas PN Cirebon Kelas IB, Aryo Widiatmoko SH kepada Cirebonpos usai audiensi, Rabu (30/6).
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Aryo, pihaknya menjelaskan bahwa dalam sidang pertama, dimana terdakwa mengajukan permohonan perubahan status tahanan Rutan menjadi tahanan kota dengan dijamin beberapa orang, termasuk dua kepala daerah. Dua kepala daerah memberikan jaminan bukan atas nama kedudukannya sebagai kepala daerah, melainkan sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19.
Pihak PN juga menyatakan, pengalihan status terdakwa (Dony Nauphar) menjadi tahanan kota tidak akan mempengaruhi perjalanan sidang. Sehingga, kata dia, jika dalam proses pembuktian fakta dan bukti menyatakan terdakwa bersalah, maka PN akan objektif dalam memutus perkara.
“Kami jelaskan bahwa penjamin bukan sebagai kepala daerah, tapi sebagai Ketua Satgas. Karena terdakwa dibutuhkan dalam penanganan Covid. Kami tegaskan tidak ada kepentingan apapun, dan kami akan menyidangkan perkara ini dengan objektif. Dan, mereka menerima penjelasan kami,” tegas Aryo.
Sementara itu, Sekretaris GMBI Distrik Cirebon Raya, Heri Suhardi menyampaikan, berdasarkan dari pemberitaan dan beberapa sumber lain, pihaknya menyoroti proses hukum yang berjalan di Pengadilan, dimana ada beberapa hal yang dirasa aneh terjadi.
“Maka dari itu, kami datang untuk mempertanyakan itu. Kami dapat info bahwa masalah ini muncul dari dunia pendidikan, dan ternyata Ketua Majelis Hakim punya kegiatan di UGJ. Kami juga datang menyampaikan pesan agar pengadilan netral,” ungkap Heri.
Pada pertemuan kemarin, kata Heri, pihaknya disambut baik pihak Pengadilan, semua pertanyaan dan kecurigaan pihaknya pun dijawab secara kooperatif oleh pihak Pengadilan.
“Kami direspon positif. Dan posisi Majelis Hakim itu sudah berubah, bukan seperti sidang pertama, kami meminta semua pihak menjunjung tinggi proses hukum. Kami ingin meluruskan agar dalam konteks ini tidak ada konflik kepentingan,” tandasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Jaminan Kepala Daerah Dipertanyakan GMBI, PN Pastikan Objektif Memutus Perkara Doni"