KESAMBI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon menangkap 15 orang yang terlibat dalam transaksi obat keras tanpa izin edar di RT 08 RW 09 Kampung Kesunean Selatan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, Rabu (23/6) malam.
Kepala BNN Kota Cirebon, AKBP Budi Bakhtiar menjelaskan, hari ini jam 21.00, berdasarkan laporan dari masyarakat pihaknya berhasil menangkap 15 orang di wilayah Kesunean Selatan.
“Informasi dari masyarakat bahwa di Kesunean Selatan ada peredaran obat keras tanpa izin edar. Kami lakukan penangkapan dan diamankan 15 orang,” kata Budi.
Budi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal dua orang diantaranya emak-emak (ibu-ibu) sebagai penjual obat keras, keduanya yakni SY (47) dan MN (50).
“13 orang lainnya sebagai pembeli, ini pembeli akan dijadikan saksi pembeli. Kalau pengedar tersangka,” ungkapnya.
Masih kata Budi, barang bukti yang pihaknya amankan yakni obat jenis Tramadol HCL sebanyak 80 tablet, kemudian Dextro sebanyak 675 tablet, uang sebesar Rp 65 ribu, dan satu unit handphone android.
“Kami lakukan pendalaman. Ada DPO satu orang, karena saat penangkapan tidak ada di rumahnya,” jelasnya.
Budi pun menuturkan, untuk pendalaman lebih lanjut pihaknya serahkan tersangka dan saksi serta barang bukti tersebut ke Polres Cirebon Kota.
“Pasal yang dikenakan atas tindakan tersangka adalah Pasal 196 dan Pasal 197, pidana kurungan paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 milyar,” tuturnya
Penangkapan tersebut dilakukan BNN Kota Cirebon menjelang Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) pada 26 Juni 2021 mendatang. (CP-06)
Be the first to comment on "Emak-Emak Jadi Penjual Obat Keras, BNN Tangkap 15 Orang di Kesunean"