KEJAKSAN – Seleksi Komisioner Komisi Informasi Derah (KID) Kota Cirebon yang belum juga menemui titik terang hingga saat ini menjadi perhatian semua pihak. Atas hal itu, sesama Anggota Komisi I DPRD meminta Edi Suripno dan Dani Mardani segera memberikan nilai untuk 3 Calon KI agar proses seleksi segera selesai dan tidak terkesan tersandera.
“Proses KID sesuai prosedur sesuai dengan Perkip 4 Tahun 2016 Pasal 20 point 5 yaitu mengenai penyusunan calon anggota KID berdasarkan peringkat. Karena di dalam Perkip 4 Tahun 2016 tidak dijabarkan metode penilaiannya untuk kita dapat membuat peringkat. Maka komisi 1 DPRD bersepakat mengadopsi sistem skoring. Lalu kita mencari referensi, akhirnya kita melihat di lampiran Perkip 1 tahun 2010 yaitu penilaian yaitu 50 – 90,” ujar Anggota Komisi I DPRD, Harry Saputra Gani.
Sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD Pasal 130 dengan sistem musyawarah mufakat menyepakati metode penilaian tersebut. Dan, pihaknya juga mengaku sudah mempelajari bahwa dengan metode skroring dapat menentukan perangkingan itu tidak melanggar Perkip 4 Tahun 2016.
“Hasil skoring tersebut kan akhirnya bisa terlihat urutan rangking nya. Kecuali di Perkip 4 Tahun 2016 di tulis di larang sistem penilaian angka, itu lain soal, ini kan tidak dituliskan spesifikasi,” paparnya.
Sebenarnya, lanjut dia, pemilihan KID ini sudah usai. Tinggal Dani dan Edi memeberikan nilai yang tertunda, yang belum mereka nilai. “Monggo silahkan isi tentunya dengan kesepakatan bersama mau nilai 50 sampai 90,” katanya.
Aturan main sudah disepakati bersama, kata Ketua Fraksi NasDem ini, tinggal di selesaikan penilaiannya. Pihaknya juga akan mendorong mereka memberikan penilaian pada Senin mendatang. Karena itu adalah hak mereka sekaligus kewajiban.
“Begitu juga peserta yang sudah hadir sangat berhak mendapatkan penilaian. Mungkin saat ini yang belum mendapatkan nilai dari Mas Dani itu adalah Jauhari dan Saptaji. Dan Pak Edi adalah Lutfi, Jauhari dan Saptaji,” ungkapnya.
Kalau Edi dan Dani bisa memberikan nilai kepada yang lain, kenapa sama 3 orang ini mereka masih ragu dalam memberikan penilaian. Lalu, kata Harry, mau sampai kapan proses KID di sandera seperti ini.
“Menurut saya jika mereka tidak bisa memberikan nilai, yah ada mekanisme pengambilan keputusan di DPRD mengacu kepada Tatib DPRD yaitu pengambilan keputusan berdasarkan musyawarh mufakat atau voting untuk menentukan nilai kosong di isi nilai terendah yang di sepakati oleh anggota Komisi 1,” tutupnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Pertanyakan Sikap Edi dan Dani, Harry Gani: Mau Sampai Kapan Proses KID Ini Disandera"