Wakil Ketua Fraksi PDIP Sebut Seleksi Calon KI Cacat Hukum

Foto : CP-06 Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Cirebon, Cicip Awaludin SH

KEJAKSAN – Buntut dari deadlock nya penetapan Calon Komisioner Anggota Komisi Informasi Daerah (KID) Kota Cirebon di DPRD, dinilai cacat hukum pada seluruh proses tahapannya. Dan, jika dipaksakan tetap dilanjutkan akan batal demi hukum.

Pasalnya, penetapan calon yang lolos disetiap tahapannya atas dasar penilaian berdasaarkan pada Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat  (KIP) Nomor 1 Tahun 2010 yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku secara keseluruhan oleh Peraturan KIP Nomor 4 Tahun 2016.

Demikian ditegaskan oleh Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Cirebon, Cicip Awaludin SH saat diwawancarai oleh Cirebonpos ditengah kesibukannya, Jumat (4/6).

“Proses seleksi anggota KID ini sejak awal sudah cacat hukum karena masih menggunakan aturan KIP Nomor 1 Tahun 2010. Yang sudah jelas aturan itu tidak berlaku, dan digantikan oleh peraturan KIP Nomor 4 Tahun 2016 dimana penilaian setiap tahapannya tidak menggunakan penilaian angka, sehingga secara menyeluruh prosesnya harus diulang,” tegas Cicip.

Cicip menjelaskan, penetapan penilaian yang diambil oleh Pimpinan Komisi I berdasarkan aturan KIP Nomor 1 Tahun 2010, sedangkan keputusan tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh KIP Nomor 4 2016 sehingga apa yang dilakukan oleh Komisi I dalam melakukan pemilihan KID cacat hukum karena menggunakan aturan yang sudah tidak berlaku lagi.

“Pimpinan Komisi I ini melakukan kecerobohan dalam mengambil dasar hukum. Konsekuensinya harus diulang secara keseluruhan itu,” jelasnya.

Masih kata Cicip, Tim Seleksi KID yang telah dibentuk pun menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku sehingga prosesnya harus diulang karena cacat hukum.

“Pengulangan ini untuk meminimalisir subjektifitas penilai harus dilakukan secara terbuka agar masyarakat tau kualitas calon Komisioner KID,” ujarnya.

Menurut Cicip, kewenangan tetap ada di DPRD untuk memilih Anggota KID. Akan tetapi, berbicara penilaian sesuai KIP Nomor 1 Tahun 2010 disebutkan angka minimal dan maksimal dan sudah dicabut oleh Peraturan KIP Nomor 4 Tahun 2016 tidak ada penilaian angka seperti itu.

“Penilaiannya sesuai Peraturan Tahun 2016 tidak ada penilaian. Kalaupun ada Anggota Komisi I yang tidak menilai pun tidak masalah, karena aturannya pun tidak mengatur itu,” ungkapnya.

Cicip juga menuturkan, seleksi di DPRD dilakukan secara terbuka untuk umum agar masyarakat bisa melihat objektifitasnya seperti apa.

“Semua proses harus terbuka, sehingga masyarakat mengetahui proses dan objektifitas penilainya,” tandasnya.

Terpisah, Ketua LBH Candradimuka, Tri Lexmana SH menambahkan, pihaknya mendesak panitia menghentikan proses yang sedang berlangsung di Komisi I DPRD atas seleksi calon Komisi Informasi. Jelas kiranya, kata Lexmana, Edi dan Dani ada keraguan akan hal itu. Sebab, keraguan itu adalah prinsip kehati-hatian yang disadari oleh mereka. Hal ini mengapa, lanjut dia, jika proses itu berlangsung atau diteruskan, jelas akan menjadi permasalahan hukum yang serius dari tata laksananya.

“Dasar hukum dalam pelaksannya itu keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 01 Tahun 2010 sudah dinyatakan tidak berlaku dan seacar jelas dan tegas disebutkan di dalam pedoman Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 pada Pasal 25 disebutkan secara jelas dan tegas. Oleh karena itu, jangan diteruskan dan lebih baik kembali dibuka berdasarkan pedoman yang ada. Jangan memaksakan diri yang dapat berakibat batal demi hukum,” ungkapnya.

Masih kata Lexmana, aneh kiranya jika hal itu diteruskan dan dipaksakan. Pasalnya, hal itu akan berdampak panjang. “Pansel ini sepertinya seolaah-olah tidak mengetahui aturan hukum yang berlaku. Bahkan ini dibuat biasa saja. Dan terkesan membiarkan hal ini terjadi. Apalagi dengan beragam persoalan yang muncul dalam pemilihan tersebut masih menyisakan tanda tanya besar,” paparnya.

Diduga, kata dia, dari mulai penilian yang tidak terbuka dan tidak adil serta indikator yang tidak jelas akan penilian tersebut menjadikan sebuah tanda tanya besar. Untuk itu, kiranya pantas itu semua diulang.

“Harusnya dapat dilaksanakn sekali, tapi ini harus dimulai dari awal kembali,” tutupnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Wakil Ketua Fraksi PDIP Sebut Seleksi Calon KI Cacat Hukum"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*