Lewat Gerakan Cinta Zakat, Pemkot Fasilitasi Penyaluran Zakat untuk Masyarakat

Foto : CP-06 Sekretaris Daerah Kota Cirebon, H Agus Mulyadi MSi.

KEJAKSAN – Melalui Gerakan Cinta Zakat, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon berupaya memfasilitasi penyaluran zakat untuk masyarakat. Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diminta menjadi teladan dalam pembayaran zakat.

Demikian dikatakan oleh Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi dalam kegiatan Gerakan Cinta Zakat di Lingkungan Pemda Kota Cirebon, Senin (10/5).

“Pemda Kota Cirebon selalu berupaya untuk memfasilitasi penyaluran zakat bagi masyarakat Kota Cirebon, terutama melalui Badan Amil  Zakat Nasional (Baznas), lembaga resmi yang dibentuk pemerintah,” kata Azis.

Melalui Gerakan Cinta Zakat yang dimulai di lingkungan ASN di Kota Cirebon, diharapkan bisa mendorong mereka sebagai teladan dalam pembayaran zakat.

“Banyak manfaat yang bisa didapatkan dengan berzakat, Terutama dalam penuntasan kemiskinan, menangani berbagai musibah dan bencana, serta menuntaskan program berkelanjutan,” ungkapnya.

Untuk zakat fitrah, berdasarkan surat edaran Baznas Prov Jabar No 28/Baznas-Jabar/VI/2021, besaran zakat fitrah yaitu sebesar 2,5 kg beras yang dimakan sehari, sedangkan untuk Kota Cirebon ditetapkan zakat fitrah sebesar Rp37 ribu.

Sementara itu, Sekda Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi menjelaskan, target utama dari Gerakan Cinta Zakat yaitu umat muslim menyadari bahwa zakat menjadi bagian yang sifatnya wajib menurut syariat.

“Sedangkan kami dari Pemda Kota Cirebon ingin memberikan teladan kepemimpinan, yaitu kami menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah melalui Baznas,” kata Agus.

Di masa yang serba digital ini, pelayanan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) juga dipermudah. Pembayaran zakat sekarang bisa melalui rumah, terutama setelah mengetahui berapa besaran ZIS yang harus dibayarkan

“Tidak hanya itu, disediakan pula saluran untuk bertanya sehingga mempermudah masyarakat untuk mengetahui berapa zakat yang harus mereka bayarkan,” jelasnya.

Menyinggung tentang Peraturan Wali Kota Cirebon No 8 tahun 2019 tentang Pengumpulan Zakat, Zakat Profesi, Infak dan Sedekah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon, menurut Agus diakui baru sekitar 30 persen ASN yang menyalurkan ZIS di Baznas.

“Sifatnya memang baru sebatas imbauan, Namun kedepannya direncanakan zakat menjadi bagian yang harus dipenuhi sebelum pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Jadi, zakat nya dulu ditunaikan, baru TPP dipindahbukukan. Kalau itu diterapkan, maka 100 persen target zakat bisa tercapai,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Baznas Kota Cirebon, M Taufik SAg menjelaskan, sejak 2016 hingga April 2021, penerimaan zakat infak dan sedekah Baznas Kota Cirebon mencapai Rp14.033.970.532, sedangkan untuk penerimaan ZIS ASN baru 30 persen dari ASN yang menyetorkan ZIS-nya ke Baznas.

“Baznas Kota Cirebon juga telah menyalurkan sebanyak lebih dari Rp13,8 miliar kepada 78.963 jiwa atau mustahik di Kota Cirebon,” tuturnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Lewat Gerakan Cinta Zakat, Pemkot Fasilitasi Penyaluran Zakat untuk Masyarakat"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*