Eksekusi Lahan Bersama PN, Pemkot Tertibkan Aset Milik Daerah

Foto : CP-06 EKSEKUSI LAHAN. Nampak Sekda, H Agus Mulyadi bersama jajaran PN Kota Cirebon dan Kepolisian menyaksikan langsung eksekusi lahan aset milik daerah di Kecamatan Harjamukti, Kamis (25/2).

HARJAMUKTI –  Bersama Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Pemerintah Daerah Kota Cirebon lakukan eksekusi lahan aset milik daerah. Eksekusi lahan dimaksudkan untuk penertiban aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon. Lahan yang baru dieksekusi juga akan digunakan untuk kepentingan masyarakat Kota Cirebon.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi saat melihat langsung pelaksanaan putusan (eksekusi) lahan di Kecamatan Harjamukti. Dirinya menjelaskan bahwa eksekusi lahan dilakukan karena sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas lahan tersebut.

“Karena sudah inkrah, jadi eksekusi dilakukan,” kata Agus, Kamis (25/2).

Dijelaskan Agus, eksekusi terhadap lahan yang dilakukan hari ini juga merupakan bagian dari penertiban aset milik Pemda Kota Cirebon. Serta penegakan kewibawaan pemerintah daerah.

“Selanjutnya di atas lahan tersebut akan dibangun Balai Latihan Kerja (BLK). Nantinya BLK bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja di Kota Cirebon,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Agus juga mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Polres Cirebon Kota, Kodim Kota Cirebon serta Camat dan Lurah yang telah memberikan dukungan sehingga pelaksanaan eksekusi lahan hari ini bisa berjalan dengan lancar.

Eksekusi dilakukan di atas sebidang tanah kosong dengan luas lebih kurang 1.201 meter persegi yang terletak di Kelurahan/Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Pemda Kota Cirebon memiliki sertifikat atas lahan tersebut dengan penerbitan sertifikat tetanggal 29 Mei 1996.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon tertanggal 28 Juni 2012 Nomor 79/Pdt G/2011/PN.Cn menyatakan bahwa Pemda Kota Cirebon merupakan pemegang hak yang sah satu-satunya atas sebidang tanah kosong tersebut. Selanjutnya, putusan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diminta untuk mengosongkan obyek sengketa serta membongkar secara sukarela tembok yang mengelilingi obyek sengketa. (CP-06)

Be the first to comment on "Eksekusi Lahan Bersama PN, Pemkot Tertibkan Aset Milik Daerah"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*