9 Karyawan Dipecat Sepihak, Pengacara Gugat PT MPI ke Pengadilan Negeri Bandung

Foto : Ist Pengacara Karyawan PT MPI yang dipecat sepihak, Aji Halim SH MH melaporkan PT MPI ke Pengadilan Negeri Bandung.

KEJAKSAN – Diduga salah satu perusahaan di Kota Cirebon tidak bertanggung jawab terhadap hak-hak karyawan atas pemutusan kerja sepihak.

Hal itu diduga dilakukan oleh PT Multi Pratama Indahraya (MPI) yang membawahi Grage Mall dan Grage City Mall.

Sedikitnya, 9 karyawan PT MPI harus mengahadapi  pemotongan upah secara sepihak, pemberhentian secara sepihak tanpa surat, pemberhentian jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, pemberhentian pembayaran upah, Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 yang belum dibayar dan fasilitas lainnya yang telah di cabut. Tak cukup hanya disitu, karyawan tersebut juga dilaporkan untuk dimasukan ke penjara dengan dalil melakukan demo dan mogok kerja yang faktanya tidak pernah dilakukan oleh pihak karyawan.

Demikian dikatakan oleh Kuasa Hukum 9 Karyawan PT MPI, Aji Halim Rahman SH MH saat diwawancarai oleh Cirebonpos disela-sela kesibukannya, Selasa (23/2).

“Pada hari Senin (22/2), kami mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)  atas pemutusan kerja 9 karyawan PT MPI dalam hal ini Grage Mall dan Grage City Mall ke Pengadilan Negeri Bandung,” kata Aji.

Sebelumnya, lanjut Aji, pihaknya telah melakukan beberapa upaya seperti halnya mengundang pihak perusahaan untuk melakukan perundingan Bipartit, tetapi pihak perusahaan mangkir atau tidak hadir.

“Maka, kami terus melanjutkan proses Mediasi di Disnaker Kota Cirebon Tripartit dengan hasil bahwa pihak perusahaan tetap tidak mau memenuhi kewajibannya,” ujarnya.

Sedangakan, kata Aji, hasil atau anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon telah memberikan 3 anjuran. Pertama menyatakan bahwa Pihak Perusahaan telah melakukan pelanggaran atas  Surat Edaran Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. M/3/HK.04/III/2020 tanggal 17 Maret 2020 Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pemcegahan Dan Penanggulangan Covid-19 karena memotong gaji karyawan secara sepihak.

“Kedua menyatakan bahwa pemberian surat peringatan ke 3 (SP-3) oleh perusahaan kepada karyawan karna melakukan audien terkait pemotongan upah sepihak dinyatakan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Aji, ketiga menyatakan pihak perusahaan untuk membayar pesangon. Akan tetapi, kata dia, nilai yang di anjurkan oleh dinas tetap tidak sesuai dengan hitungan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan merugikan pihak karyawan.

“Untuk itu, kami melanjutkan proses ini pada gugatan PHI yang ada di Pengadilan Negeri Bandung,” tegasnya.

Selain itu, kata Aji, pihak perusahaan berusaha untuk menjebloskan karyawan ke penjara dengan melaporkan kliennya melalui saudara Irfan Saputra selaku General Manager (GM) PT MPI. Tetapi laporan tersebut hingga saat ini masih berjalan di Polres Cirebon Kota.

“Kami merasa sangat prihatin dengan sikap perusahaan. Sebab, dari 9 orang karyawan yang saya  dampingi mereka telah bekerja puluhan tahun. Akan tetapi di akhir karirnya mereka diperlakukan sangat tidak baik,” tandasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "9 Karyawan Dipecat Sepihak, Pengacara Gugat PT MPI ke Pengadilan Negeri Bandung"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*