Oknum Dosen Fakultas Kedokteran Dipolisikan, Keluarga Pelapor: Jangan Ada Intervensi

Foto : CP-10 JUMPA PERS. Pihak Keluarga Pelapor, Drs Nurhendra (kiri) dan Kuasa Hukum, Dr M Jarkasih SH MH gelar jumpa pers atas pelaporan penganiyayaan yang menimpa dr Herry Nur Hendriyana MKM (tengah) yang dilakukan oknum Dosen Fakultas Kedokteran di salah satu rumah makan, Minggu (21/2) siang.

 

KESAMBI – Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu oknum dosen pekan lalu, berbuntut panjang. Pasalnya, pihak keluarga meminta proses penegakan hukum tidak diganggu dan diintervensi oleh pihak manapun. Serta, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian agar ditegakan seadil-adilnya. Hal itu sesuai dengan tanda terima laporan Nopol: LP/09/B/II/2021/JBR/RES CRB KOTA/SEK CRB UTBAR atas dugaan penganiayaan yang dialami dr Herry Nur Hendriyana MKM oleh oknum Dosen Fakultas Kedokteran.

Hal itu seperti yang diungkapkan Drs Nurhendra selaku keluarga besar yang juga kakak kandung dr Herry Nur Hendriyana dalam jumpa pers nya didampingi Kuasa Hukum, Dr M Jarkasih SH MH di salah satu rumah makan di Jalan Ampera, Minggu (21/2) siang.

Dalam kesempatan itu, Nurhendra meminta izin untuk bertabayun (klarifikasi) menyikapi persoalan yang telah dialami adiknya yakni dr Herry dengan sikap bijak dan keprihatinan yang mendalam. Pihaknya juga ingin mencoba meluruskan pemberitaan secara objektif atas duduk permasalahan yang terjadi.

“Adik saya (dr Herry, red) stelah kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Dosen Fakultas Kedokteran saudara Donny Nauphar mengupayakan perdamaian, walaupun Hery adalah korban penganiayaan dan tindakan arogansi yang dilakukan oleh saudara Donny. Bahkan, ketika sampai dikantor Polsek Utbar untuk melaporkan kejadian tersebut, adik saya masih menunggu niat baik saudara Donny dengan harapan penyelesaian tersebut dilakukan dikantor Polsek akan mendapatkan keadilan dan win win solution, namun inipun tidak ada tanggapan dari Donny. Dan, pada akhirnya Herry melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Utbar,” papar Nurhendra.

Pihaknya juga mengaku mengucapkan banyak terima kasih atas niat baik pihak Dekanat Fakultas Kedokteran untuk melakukan upaya mediasi dalam rangka mendapatkan solusi damai walaupun belum membuahkan hasil. Pihaknya selaku keluarga besar dr Herry berkeyakinan apabila proses mediasi tersebut dilakukan dengna prinsip-prinsip pendidikan yang silih asah, silih asih, sili asuh dan menganggap adiknya menjadi bagian dari keluarga besar Fakultas Kedokteran pasti akan mendapatkan solusi damai. Namun, sangat disayangkan, apa yang dialami oleh Herry penuh dengan tekanan psikis untuk  memaksakan kehendak secara sepihak untuk menandatangani surat perdamaian dan mencabut laporan Polisi, tanpa menanyakan tentang peritiwa yang terjadi dengan Herry, bahkan cenderung lebih menyudutkannya. Hal ini tidaklah bijak dalam menyelesaikan persoalan.

Selang sehari berikutnya, Herry mendapatkan informasi bahwa sudah tidak boleh lagi melakukan aktifitasnya sebagai dosen di Fakultas Kedokteran antara lain melakukan bimbingan mahasiswa, mengajar dan tugas lainnya. Bahkan, Herry dikeluarkan dari group-group WA Dosen Wali FK, Dosen FK, Klinik dan Apotek Cakrabuana oleh saudara Catur (Dekan FK), PPKM dan Panitia KTI oleh Kepala PPKM dengan alasan bahwa Herry melakukan tindakan indisipliner. Antara lain meninggalkan tempat mediasi tanpa pamit dan melaporkan kejadian penganiayan yang menimpa dirinya kepada pihak Polsek Utara Barat.

“Dengan kejadian yang dialami tersebut diatas kami sangat menyayangkan pihak Dekanat, bukanya melindungi korban panganiayaan dan memberikan sanksi kepada pelaku dalam rangka membersihkan nama baik Civitas Fakultas Kedokteran yang telah tercemarkan dengan tindakan arogansi oknum dosen Donny Nauphar. Tapi ini aneh, malah menyudutkan dan mempresure Herry. Hal ini mencerminkan sikap diskriminatif  dan tindakan semena-mena tanpa menimbang  fakta-fakta kejadian yang sebenarnya. Apakah sikap arogansi oknum dosen ini akan dijadikan  contoh kepada mahasiswa. Ingat pepatah, guru kencing berdiri murid kencing berlari,” ungkap Nurhendra.

Setelah memhami kejadian tersebut, pihaknya selaku keluarga besar dr Herry mengambil sikap tegas agar pihak Dekanat Fakultas Kedokteran untuk bisa menahan diri atas persoalan penganiayaan dengan korban dr Herry yang dilakukan oleh Donny Nauphar seharusnya menjadi masalah pribadi. Pihaknya juga mengajak Civitas Fakultas Kedokteran untuk sama-sama mengawal proses hukum ini secara bijak dan profesional, serta tidak melakukan langkah langkah presure terhadap saksi-saksi yang notabene adalah bagian dari Civitas Fakultas Kedokteran yang akan menyebabkan proses hukum menjadi bias.

“Apabila ditemukan bukti-bukti keterlibatan oknum Civitas Fakultas Kedokteran melakukan hal-hal ilegal tersebut diatas, kami akan melakukan tuntutan hukum berikutnya. Jadilah, saksi kebenaran bukan saksi dusta ingat hisab nanti diakhirat,” katanya.

Selain itu, masih kata Nurhendra, untuk para saksi yang melihat, mendengar langsung kejadian tersebut agar tidak takut dalam menyampaikan yang sebenar-benarnya dihadapan hukum tanpa harus takut adanya tekanan/intervensi dari pihak manapun karena Allah  bersama orang-orang yang berani menyatakan kebenaran. Dan yang terakhir, pihaknya juga meminta kepada pihak Civitas Fakultas Kedokteran mengembalikan hak-hak dan kewajiban dr Herry sebagai Dosen Tetap di Fakultas Kedokteran dan Dokter Pelaksana Harian di Klinik Cakrabuana, dan tidak mengganggu aktivitas dari Herry sebagai karyawan. Kecuali apabila dikemudian hari Herry dinyatakan bersalah dengan ketetapan hukum yang tetap. Bahkan, pihaknya juga mempercayakan sepenuhnya proses hukum terhadap persoalan ini kepada pihak Polres Cirebon Kota dan Polsek Utara Barat dengan objektif, transparan dan berkeadilan serta menggali motif dari penganiyayaan tersebut.

Sementara itu, Kuasa Hukum dr Herry, Dr M Jarkasih SH MH dalam kesempatan tersebut menegaskan akan mengawal sampai tuntas proses hukum atas klien nya tersebut. Pihaknya juga akan segera mempelajari kasusnya secara utuh. Pasalnya, kata dia, kejadian dugaan penganiayaan tersebut terjadi di lingkungan pendidikan. Sehingga, kata dia, diharapkan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penyelesaian kasusnya.

“Kami akan kawal kasus ini. Apalagi kejadiannya terjadi dilingkungan pendidikan,” kata Jarkasih.

Masih kata Jarkasih, pihaknya juga menegaskan dan meyakinkan agar para saksi tidak perlu takut dalam menyampaikan kebenaran. Jangan sampai ada intervensi dari internal kepada para saksi, mengingat kata dia, mereka juga masih bagian dari kampus tersebut.

“Bagi para saksi, jangan takut untuk menyampaikan kebenaran apa adanya. Jangan ada intervensi atas kasus ini,” bebernya. (CP-10)

Be the first to comment on "Oknum Dosen Fakultas Kedokteran Dipolisikan, Keluarga Pelapor: Jangan Ada Intervensi"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*