Sempat Ditawar Rp5 M, BCB Pompa Riol Ade Irma Suryani Diduga Raib

 

KEJAKSAN – Pompa Riol Ade Irma Suryani (pusat pompa drainase dan air limbah) di Jalan Yos Sudarso peninggalan Pemerintah Hindia Belanda pada Tahun 1937 diduga raib. Padahal, Pompa Riol tersebut sudah tercatat di sistem pendataan kebudayaan terpadu di Kementerian Kebudayaan sebagai Benda Cagar Budaya (BCB). Bahkan, benda tersebut sempat ditawar Rp5 miliar oleh orang Belanda sekitar tahun 1996 lalu.

Data dari website Kemendikbud (www.cagarbudaya.kemendikbud.go.id) menunjukan data Pompa Riol Ade Irma Suryani peninggalan Belanda ini masuk Cagar Budya. Dimana pemiliknya Pemerintah Kota Cirebon, pengelolanya PDAM Kota Cirebon letaknya di Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat.

Penamaan Pompa Riol tersebut menggunakan nama Jalan Ade Irma Suryani lebih spesifik hingga memudahkan untuk memberi nama situs, walau Jalan Yos Sudarso merupakan alamat resmi situs, nama Ade Irma Suryani lebih diacu dalam penamaan situs ini. Letaknya berdampingan dengan pusat pompa drainase dan air limbah yang sekarang berfungsi.

Karena bangunannya pusat pompa jaman kolonial ini begitu besar dan tinggi, maka pusat pompa ini begitu menonjol dalam area pusat pompa drainase dan air limbah yang pertama kali dibangun di kota Cirebon ini. Pusat pompa ini memiliki 3 mesin pompa yang berbahan bakar solar. Mesin ini dibuat oleh Crossley Brothers Limited, Manchester.

Bangunan sendiri selain terdapat ruang mesin dengan di bawah lantai terdapat kolam pengolahan, pada bagian belakang terdapat ruangan sebagai tempat yang diperuntukan bagi penunggu mesin pompa ini. Sedangkan lantai dalam ruangan mesin terbuat dari kayu. Pusat pompa drainase dan air limbah yang memiliki bangunan bergaya arsitektur jaman kolonial ini sejak tahun 1994 sudah tidak berfungsi.

3 mesin yang dulu menjadi barang yang begitu penting bagi stasiun ini kondisinya rusak. Namun walaupun demikian mesin-mesin rusak ini pada tahun 1996 pernah ditawar Rp5 miliar oleh orang yang datang dari Belanda. Sedangkan bangunannya sendiri atapnya ambruk sehingga mesin-mesin yang rusak yang ada di dalamnya dikhawatirkan akan semakin rusak.

Dan sejak tahun 1994, pemompaan drainase dan air limbah dilakukan ke mesin lain yang dibangun di sampingnya itu, tepatnya berada di depannya.

Foto : CP-06
BANGUNAN POMPA RIOL. Nampak hanya tersisa bangunan saja untuk Pompa Riol Ade Irma Suryani peninggalan Belanda di Jalan Yos Sudarso.

Atas dugaan raibnya Benda Cagar Budya Pompa Riol Ade Irma Suryani sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dimana, sesuai dengan Pasal 66 menyebutkan (1) Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal. (2) Setiap orang dilarang mencuri Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.

Bahkan, pada Pasal 67 berbunyi bahwa (1) Setiap orang dilarang memindahkan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan tingkatannya. (2) Setiap orang dilarang memisahkan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan tingkatannya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bahkan, jika memang benar dugaan raib Pompa Riol tersebut sesuai dengan UU Cagar Budya akan dikenakan pidana sesuai (Pasal 101) Setiap orang yang tanpa izin mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Sementara pada Pasal 105 menyatakan bahwa, Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Apalagi ditegaskan oleh Pasal 106 yang menyatakan bahwa (1) Setiap orang yang mencuri Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (2) Setiap orang yang menadah hasil pencurian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Sementara di Pasal 107 menegaskan bahwa, Setiap orang yang tanpa izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota, memindahkan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (CP-06)

Be the first to comment on "Sempat Ditawar Rp5 M, BCB Pompa Riol Ade Irma Suryani Diduga Raib"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*