Tak Masuk PSBB Jawa-Bali, Kota Cirebon Tetap Tegakan Protokol Kesehatan

Foto : CP-06 Sekretaris Daerah Kota Cirebon, H Agus Mulyadi MSi.

KEJAKSAN – Kota Cirebon tidak termasuk daerah yang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun demikian, Pemerintah Daerah Kota Cirebon tetap melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 tetap dilakukan.

Sekretaris daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi menjelaskan, Kota Cirebon tidak termasuk daerah yang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Untuk PSBB Jawa-Bali, kita tidak termasuk. Karenanya sejumlah ketentuan yang termasuk dalam PSBB/PPKM tidak dilaksanakan di Kota Cirebon. Salah satunya untuk work from home (WFH) masih 50 persen. Sedangkan untuk daerah yang melaksanakan PSBB/PPKM yang melaksanakan WFH 75 persen dari jumlah karyawan,” kata Agus usai menggelar silaturahim dengan wartawan di Balaikota Cirebon, Jumat (8/1).

Sekalipun tidak melaksanakan PSBB/PPKM, kata Agus, kegiatan sosialisasi, edukasi dan penegakan hukum terkait pelanggaran protokol kesehatan tetap dilakukan.

“Sekarang bahkan kita tidak hanya melaksanakan 3M, namun 5M. Terdiri dari menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi perjalanan dan menghindari kerumunan,” ujarnya.

Kegiatan ini, lanjut Agus, akan terus disosialisasikan kepada masyarakat Kota Cirebon agar mereka waspada bahwa pandemi Covid-19 masih terjadi. “Intinya kita tetap waspada, sekalipun tidak masuk daerah yang melaksanakan PSBB,” tegas Agus.

Sementara itu, menurut Agus, pada persiapan PPKM Jawa Barat yang diterima dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, terdapat 7 kabupaten dan kota di Jabar yang tidak melaksanakan PPKM satu diantaranya Kota Cirebon.

“Karena tingkat kematian akibat Covid-19 di Kota Cirebon di bawah rata-rata nasional dan tingkat kesembuhan pasien mencapai 96,90 persen atau berada di atas kesembuhan rata-rata Jawa Barat yang mencapai 84,74 persen dan Indonesia yang mencapai 82 persen,” jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah pusat telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 1 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Pulau Jawa dan Bali.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kemudian mengeluarkan panduan persiapan PPKM di Jawa barat dengan mengacu pada Imendagri No 1 tahun 2021  yang disertai dengan kriteria penentuan PPKM berdasarkan tingkat kematian, tingkat kesembuhan, bed occupancy rate serta rasio kasus aktif. (CP-06)

Be the first to comment on "Tak Masuk PSBB Jawa-Bali, Kota Cirebon Tetap Tegakan Protokol Kesehatan"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*