KESAMBI – Pengelolaan Bis Rapid Transit (BRT) di Kota Cirebon nampaknya hingga kini belum juga menemui titik terang, soal mekanismenya.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon mulai menjemput bola dengan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi guna melakukan kajian rute dan shelter BRT.
Demikian dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Andi Armawan saat diwawancarai oleh Cirebonpos disela-sela kesibukannya, Senin (14/12).
“Masing-masing baik Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon membuat kajian rute dan shelter terkait mekanisme BRT,” kata Andi.
Menurut Andi, rute tersebut yang nantinya benar-benar dirasakan oleh masyarakat karena kaitannya dengan berapa kali berkeliling dan bagaimana BBM nya.
“BRT transportasi yang diharapkan masyarakat. Tentu, akan menjadi warna tersendiri dan angkanya relatif murah,” ujarnya.
Andi mengungkapkan, pihaknya juga akan kordinasi dengan organda karena BRT beririsan langsung dengan angkutan umum.
“Pengelola tetap kami dan bekerjasama dengan swasta. Saya masih berharap perusahaan daerah masih mengelola karena aturannya seperti itu,” ungkapnya.
Masih kata Andi, ijin trayek BRT akan dikeluarkan oleh provinsi. Namun, pihaknya belum memunculkan anggaran karena aturan BRT dikelola oleh pihak swasta.
“Aturannya Permenhub mengatakan pihak swasta atau BUMD yang mengelola. Kami menjemput bola apakah pihak swasta atau seperti apa,” jelasnya.
Andi juga menuturkan, bahwa Dishub pun bisa mengelola BRT mandiri, akan tetapi harus UPT Angkutan yang mengelola.
“Kami belum ada UPT, dan saat ini sedang konsultasi dengan provinsi. Tahun 2021 minimal dari 10 BRT bisa jalan dahulu berapanya, sehingga berjalan moda transportasi modern,” tandasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Terus Lakukan Koordinasi, Kadishub: Dishub Pun Bisa Mengelola BRT Mandiri"