Hadirkan Para Pengusaha, Walikota Minta Penetapan UMK Ditinjau Ulang

Foto : CP-06 BAHAS UMK. Nampak Walikota Cirebon, Nashrudin Azis menghadirkan Depeko terkait dengan besaran UMK Tahun 2021 di ruang kerjanya, Jumat (13/11).

KEJAKSAN -Walikota Cirebon meminta kepada pengusaha untuk bisa menaikkan kembali Upah Minimum Kota (UMK). Permohonan tersebut didasarkan dari rasa keadilan.

Demikian dikatakan oleh Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH usai melakukan rapat pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cirebon terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2021.

“Saya hitung, UMK Kota Cirebon jika dibandingkan dengan UMK di Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Majalengka kenaikannya jauh lebih rendah,” kata Azis usai pertemuan di ruang Kanigaran Balaikota Cirebon, Jumat (13/11)

Kejadian ini, kata dia, baru pertama kali terjadi. Untuk itu Azis mengundang pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk meninjau kembali penetapan UMK di Kota Cirebon. “Minimal bisa sejajarlah, syukur-syukur bisa lebih tinggi,” ungkapnya.

Diakui Azis, saat ini memang sudah ada surat edaran dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Gubernur Jawa Barat yang menetapkan UMK tidak mengalami kenaikan.

“Tapi saya kira sah-sah saja kalau atas kesepakatan bersama, pengusaha tidak keberatan untuk menaikkan,” ujarnya.

Hal tersebut bahkan merupakan sesuatu yang baik dan Azis yakin karyawan swasta yang ada di perusahaan mereka akan membalasnya dengan penuh dedikasi sehingga perusahaan akan semakin maju.

Untuk itu, atas dasar rasa keadilan, Azis memohon kepada pengusaha untuk bisa menaikkan kembali UMK dari kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat.

“Supaya semangat dari pekerja swasta di Kota Cirebon juga tidak menurun, saya pun berkomitmen untuk menciptakan iklim perekonomian yang lebih stabil lagi pada 2021. Sehingga, usaha yang dijalankan di Kota Cirebon bisa semakin maju,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Apindo Kota Cirebon, Sutikno SH MH menjelaskan, bahwa pada pertemuan Depeko pada 5 November 2020 sudah menetapkan UMK Kota Cirebon naik 1,44 persen menjadi Rp 2.551.000.

“Kenaikan tersebut didasarkan pada laju inflasi yang dihitung oleh BPS,” kata Sutikno.

Kenaikan UMK menurut Sutikno juga merupakan kebijakan yang diambil di daerah mengingat adanya surat edaran baik dari Kementrian Tenaga Kerja, Gubernur Jawa Barat hingga dari Apindo Pusat yang menyatakan tidak ada kenaikan UMK pada 2021.

“Kenaikan UMK yang lebih tinggi baik di Kabupaten Cirebon maupun Majalengka hingga 3,3 persen. Selain memperhitungkan laju inflasi juga memperhitungkan pertumbuhan ekonomi. Jadi, ada perbedaan cukup besar hingga Rp 18 ribu,” jelasnya.

Karenanya, Sutikno mengaku segera melakukan pertemuan dengan pengurus Apindo dan Depeko Kota Cirebon untuk membahas permohonan dari Walikota Cirebon.

“Kemungkinan naik ada. Namun masih harus dibahas dengan Apindo dan Depeko Kota Cirebon yang terdiri dari 19 unsur,” tandasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Hadirkan Para Pengusaha, Walikota Minta Penetapan UMK Ditinjau Ulang"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*