Hajatan Resmi Diizinkan, Ini Aturan Pemkab Cirebon yang Perlu Diperhatikan

Foto : CP-07 Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iman Sugiharto.

SUMBER – Pemerintah Kabupaten Cirebon resmi memberikan izin kepada masyarakat yang ingin menggelar hajatan, seperti perayaan perkawinan maupun sunatan. Namun demimikian, Pemkab memberikan syarat yang perlu dipatuhi masyarakat yakni protokol kesehatan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iman Sugiharto menjelaskan, pada dasarnya pemerintah daerah tidak melarang kegiatan hajatan.

“Sesuai arahan, pada dasarnya Pemkab tidak melarang melakukan kegiatan hajatan. Namun, harus memperhatikan protokol kesehatan dan itu harus dipatuhi,” kata Iman saat ditemui Senin (20/7).

Adapun protokol kesehatan yang harus ditaati, kata dia, diantaranya pembatasan jam kegiatan mulai Pukul 08.00 – 17.00, penyediaan fasilitas cuci tangan dan penggunaan masker bagi para tamu.

Selain itu, siapapun yang ingin menggelar kegiatan hajatan wajib mengajukan surat permohonan. Surat permohonan tersebut, lanjut Iman, juga harus dilampirkan dengan layout tempat dan jadwal kegiatan acara berlangsung.

“Secara teknis nantinya membuat permohonan secara tertulis dengan dilampiri foto copy KTP, surat pernyataan mau melaksanakan protokol kesehatan, layout tempat dan waktu pelaksanaan,” ungkap Iman.

Setelah surat permohonan itu diterima, masih kata Iman, selanjutnya tim dari Satpol PP Kabupaten Cirebon akan melakukan survei. “Setelah diterima nanti akan di cek dan di survei apakah layak untuk diberikan persetujuan baru akan kita kasih surat persetujuan,” paparnya.

Iman juga menegaskan, pengajuan surat permohonan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis, sehingga diharapkan warga masyarakat mentaati aturan tersebut.

Meski demikian, jika ditemukan ada yang menggelar kegiatan hajatan tanpa mengajukan surat permohonan, pihaknya tidak segan untuk membubarkan kegiatan tersebut. (CP-07)

Be the first to comment on "Hajatan Resmi Diizinkan, Ini Aturan Pemkab Cirebon yang Perlu Diperhatikan"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*