KESAMBI – Masih dalam tahap masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon beserta unsur TNI-Polri kembali melakukan operasi yang menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Pagi tadi, Satpol PP melakukan operasi di tiga titik berbeda, yakni di Jalan Perumnas, di Jalan Benteng dan di Jalan Samadikun, Kamis (16/7).
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, pada operasi di tiga titik tersebut, angka pelanggar yang ditindak masih sangat tinggi, di titik jalan Perumnas, dimana operasi di fokuskan di Kelurahan Kecapi ada 160 warga yang ditindak karena tidak mengenakan masker.
Di titik jalan Benteng, petugas menindak 119 warga, sedangkan di jalan Samadikun, ada 85 warga yang juga dikenakan tindakan, sehingga dari ketiga titik seluruhnya ada 364 orang yang ditindak karena tak memakai masker.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan mengungkapkan, dilihat dari jumlah pelanggar yang masih banyak, bisa dikatakan kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker masih kurang, padahal pandemi Covid-19 di Kota Cirebon belum berakhir bahkan tren kasus positif mengalami peningkatan, yang terbaru tenaga nakes di Puskesmas pun terkonfirmasi positif.
“Memang kalau lihat situasi ini, bisa kita simpulkan kedisiplinan masyarakat masih kurang. Sehingga Gubernur juga sudah mewacanakan penegakan dengan denda,” kata Andi
Masih kata Andi, Satpol PP se-Wilayah III sudah melakukan koordinasi dan bersepakat untuk melakukan penindakan di daerah masing-masing.
“Kita sudah rapat di Kuningan, semua sepakat melakukan penindakan dan harus ada efek jera,” tegas Andi.
Hingga saat ini, kata dia, penindakan yang dilakukan pihaknya masih mengacu pada Peraturan Walikota Nomor 28/ 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Pada penindakan kemarin pun para pelanggar yang terjaring didata, diberikan surat peringatan secara tertulis dan diberikan masker.
“Saat ini sesuai Perwali, diberikan surat peringatan, memang terkesan hanya pendataan, tapi ini akan jadi evaluasi tim gugus tugas, dan setelah AKB berakhir akan disusun kembali aturannya,” tuturnya.
Menyikapi rencana Provinsi yang mewacanakan akan menerapkan sistem denda bagi yang tidak mengenakan masker, ditambahkan Andi, tentu harus jadi pertimbangan. Jikapun harus diberikan sanksi, jangan sampai sanksi yang diberikan memberatkan masyarakat.
“Kami harapkan, kita sedang mengalami pandemi, tentunya mohon diperhatikan tindakan sanksi jangan sampai memberatkan masyarakat,s emua sudah sepakat protokol kesehatan dimaksimalkan. Ini baru tiga titik, besok kita gencarkan di lima kecamatan. Yang terpenting kita gencar mengawasi penerapan protokol kesehatan, terutama di tempat umum,” tandasnya.
Pada operasi masker di tiga titik tersebut, Asosiasi Pelaku Pariwisata dan Hiburan Cirebon (APPHC) juga ikut berpartisipasi dengan memberikan 1.100 masker kepada Satpol PP untuk kemudian diserahkan kepada pelanggar yang terjaring.
Ditempat yang sama, Pembina Asosiasi Pelaku Pariwisata dan Hiburan Cirebon (APPHC), Aga Yudhistira mengatakan, pihaknya ingin ikut memberikan kontribusi terhadap upaya penegakan yang dilakukan petugas, sehingga bantuan 1.100 pun disalurkan bagi para pelanggar melalui Satpol PP.
“Kita bareng-bareng sama Satpol PP, sebelumnya juga kita turun bersama Walikota, dan hari ini kita memberikan 1.100 masker,” ungkap Aga.
Dijelaskan Aga, persoalan pandemi yang hingga saat ini masih terjadi bukanlah masalah personal, melainkan masalah bersama yang harus diselesaikan dengan kebersamaan, sehingga semua harus berperan aktif mencegah penyebaran Covid-19, salahsatunya dengan mengedukasi masyarakat.
“Pertimbangan kita, pihak yang berwenang menindak warga yang tidak menggunakan masker itu Satpol PP. Jadi, bantuan masker kita arahkan kesana supaya masker diberikan kepada mereka yang tidak pakai masker,” tandasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Ratusan Orang Terjaring Operasi, Kepala Satpol PP Sebut Kedisiplinan Masyarakat Masih Kurang"