Resmi Layangkan Somasi, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Makian Harry Gani ke Petugas Parkir

KESAMBI – Harry Saputra Gani selaku pasien Rumah Sakit mengklaim tidak melakukan tindakan memaki pegawai PT Netaland Cahya Propertindo selaku pengelola lahan parkir RSD Gunung Jati Cirebon.

Demikian dikatakan oleh Kuasa hukum Harry Saputra Gani, Aji Halim Rahman SH MH kepada Cirebonpos dalam press conference nya, Rabu (15/7).

“Pada saat itu Harry langsung turun tidak memarahi petugas, tapi meminta klarifikasi atas kerusakan mobil akibat portal. Dan diakui sudah ada kerusakan portalnya. Tidak memaki dan menyalahkan petugas parkir tersebut,” kata Aji.

Aji mengungkapkan, pintu keluar ada tarif parkir batas maksimum 24 jam mobil Rp10 ribu motor Rp5 ribu. Hal itu, kata dia, perlu di cek ulang oleh RS apakah sesuai kontrak atau tidak. Harus ada evaluasi dari RSD Gunung Jati.

“Kami mengirim somasi ke pihak parkir dan tembusan ke RSD Gunung Jati. Karena hal itu perlu adanya evaluasi pelayanan kesehatan dan parkir disana,” paparnya.

Masih kata Aji, batas maksimum biaya parkir ketika terbukti benar tidak sesuai kontrak, maka jelas adanya pungli. Sehingga perlu adanya evaluasi.

“Ada beberapa poin bahwa kondisi Harry pada saat itu pasien, dia masih mempunyai kepedulian terhadap pelayanan di rumah sakit, khususnya pengelolaan parkir,” jelasnya.

Aji menuturkan, bagaimanapun RSD Gunung Jati merupakan etalase Pemkot Cirebon ketika pelayanan bagus otomatis Pemkot diapresiasi.

“Semua perlu diperbaiki, sehingga Pemerintah Kota Cirebon dalam pelayanan kesehatan menjadi jauh lebih baik citranya,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Resmi Layangkan Somasi, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Makian Harry Gani ke Petugas Parkir"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*