KESAMBI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memutuskan merehabilitasi nama baik Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon, Mohamad Joharudin dalam putusannya, yang dibacakan dengan puluhan putusan lainnya.
Dalam kesimpulan Putusan Nomor: 39-PKE-DKPP/IV/2020 yang dibacakan, Rabu 24 Juni 2020 tersebut, DKPP memutuskan pertama, menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, kedua merehabilitasi nama baik Teradu Mohamad Joharudin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Cirebon, ketiga memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan, dan keempat memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian dikatakan oleh Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Muhamad Joharudin didampingi Komisioner Bawaslu, Devy dan stafnya dihadapan awak media saat press conference di Kantor Bawaslu, Rabu (8/7).
“Sebagai tindaklanjut putusan tersebut, Bawaslu RI melalui surat dengan nomor: 022/K.Bawaslu/HK.0100/VI/2020 tertanggal 26 Juni 2020 yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI Abhan menyatakan merehabilitasi nama baik Mohamad Joharudin, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Cirebon,” ujar Johar.
Demikian juga, lanjut Johar, surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan nomor: 102/Bawaslu-JB/KP.08.03/VI/2020 tertanggal 30 Juni 2020 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jabar Abdullah STP menyampaikan pengantar surat Bawaslu RI tersebut.
“Dari petikan pertimbangan putusannya, DKPP menimbang pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melanggar prinsip mandiri karena menjadi pengurus DPD Partai Berkarya Kota Cirebon priode 2017-2022 serta namanya tercantum dalam aplikasi Sipol KPU untuk Pemilu tahun 2019, Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu,” ungkapnya.
Kemudian, kata Johar, Teradu menerangkan tidak pernah dilantik sebagai anggota ataupun pengurus DPD Partai Berkarya Kota Cirebon. Teradu tidak pernah diminta untuk menjadi Anggota dan/atau Pengurus, akan tetapi namanya dicatut dalam kepengurusan DPD Partai Berkarya. Pihak Partai Berkarya Pada tanggal 15 Juni 2017 membuat Surat yang menerangkan Teradu tidak pernah mendaftar dan nama Teradu dicantumkan akibat kekeliruan petugas di lapangan.
“Pada tanggal 11 Agustus 2017, DPP Partai Berkarya mengeluarkan SK Nomor SK32.74/DPP/BERKARYA/VIII/2017 tentang Pengesahan Pengurus DPD Partai Berkarya Kota Cirebon Periode 2017-2022 yang tidak lagi mencantumkan nama Teradu. Demikian juga KPU Kota Cirebon pada tanggal 5 Februari 2018, mengeluarkan Surat Nomor 198/PL.01.1-SD/3274/KPU-Kot/II/2018 yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Berkarya Kota Cirebon yang menerangkan bahwa setelah berkoordinasi dengan Help Desk KPU RI mengenai status keanggotaan atas nama Teradu dari Partai Berkarya yang semula Memenuhi Syarat (MS) sudah diubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) angka 1,” jelasnya.
Selain itu, Teradu sebelum menjadi Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Teradu telah terpilih sebagai Anggota Panwaslu Kota Cirebon periode 2017-2018 sebagaimana SK Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 47/BAWASLU-PROV.JB/HK.01.01/VIII/2017 tanggal 25 Agustus 2017. Dalam proses seleksi Anggota Panwaslu Kota Cirebon tersebut, Teradu melampirkan Surat Pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. Teradu dinyatakan lulus dan hal ini menegaskan mustahil Teradu menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik. Selain itu, status Teradu sebelum menjadi Anggota Panwaslu Kota Cirebon, berprofesi sebagai dosen tetap Universitas Swadaya Gunung Jati sejak tanggal 11 Maret 2014 sesuai SK Ketua Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati Cirebon Nomor SKEP/127/YPSGJ/III/2014. Sebagai dosen tetap, Teradu dilarang menjadi Anggota ataupun Pengurus partai politik sebagaimana ketentuan internal yayasan. Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu tidak terbukti sebagai anggota maupun pengurus partai politik.
Berdasarkan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada tahapan seleksi Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Teradu telah diklarifikasi pada tanggal 21 Februari 2018 atas laporan masyarakat terkait dugaan sebagai anggota partai politik. Hasil klarifikasi menyimpulkan Teradu tidak terbukti. Hal ini didasarkan pada hasil pengawasan Tim Bawaslu Provinsi Jawa Barat terhadap verifikasi faktual DPD Partai Berkarya Kota Cirebon yang memastikan nama Teradu tidak tercantum dalam SK Nomor 32.74/DPP/BERKARYA/VIII/2017 tentang Pengesahan Pengurus DPD Partai Berkarya Kota Cirebon periode 2017-2022.
Demikian halnya pada tahapan uji kelayakan dan kepatutan seleksi Anggota Bawaslu Kota Cirebon untuk priode 2018-2023, Bawaslu Provinsi Jawa Barat kembali melakukan klarifikasi pada tanggal 3 Agustus 2018. Berdasarkan hasil klarifikasi Teradu dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kota Cirebon priode 2018-2023 melalui Keputusan Bawaslu Nomor 0632/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018.
Menanggapi hasil putusan DKPP tersebut, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin mengaku bersyukur dan sejak awal sangat yakin mendapatkan putusan yang terbaik. Dia menegaskan sebagai Penyelenggara Pemilu, harus selalu bertindak dengan profesional dan menjaga integritas.
“Sebelum di Bawaslu, posisi saya sebagai dosen dan jurnalis saya selalu menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas. Apalagi di Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara yang harus menjaga keadilan Pemilu. Profesionalitas dan integritas menjadi keharusan, bahwa keputusan DKPP tersebut final dan mengikat,” tandasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Diadukan Masuk Salah Satu Parpol Tak Terbukti, DKPP Putuskan Rehabilitasi Nama Baik Ketua Bawaslu"