KESAMBI – Tempat hiburan di Kota Cirebon sudah diperbolehkan untuk kembali beroperasi.
Namun demikian, pengusaha tempat hiburan harus memenuhi beberapa persyaratan agar bisa mendapatkan surat rekomendasi beroperasi kembali dari DKOKP Kota Cirebon.
Demikian dikatalan oleh Kepala Bidang Pariwisata Dinas KOKP, Wandi Sofyan saat diwawancarai Cirebonpos di Balikota, Rabu (1/7).
“Kami menunggu kesiapan dalam pemenuhan rekomendasi untuk dibuka kembali tempat hiburan. Sarana dan prasarana sedang disiapkan dimana saya mengarahkan protokol kesehatan mengikuti apa yang ada di dalam Peraturan Walikota,” kata Wandi.
Jadi, lanjut Wandi, masing-masing mempunyai aturan tersendiri tetapi tidak mengurangi ketentuan protokol kesehatan. Kemudian, kata dia, tahapan sudah tercantum bahwa yang dilakukan rapid tes itu kewajiban pengusaha dan dilanjutkan SOP.
“Hiburan malam, bioskop, dan tempat bermain anak diwajibkan melakukan rapid tes untuk karyawan dengan jumlah 30 persen dari keseluruhannya,” ujarnya.
Setelah terpenuhi persyaratannya, kata Wandi, masing-masing tempat hiburan mengajukan surat permohonan pembukaan operasional, selanjutnya ditindaklanjuti dengan mengirimkan tim untuk verifikasi.
“Kalau layak setelah diverifikasi, kami langsung memberikan rekomendasi pembukaan operasional,” tuturnya.
Hal itu, kata Wandi, berbeda dengan kegiatan yang diselenggarakan di hotel-hotel dengan wajib memiliki rekomendasi disetiap kegiatan yang akan dijalankan.
“Sampai saat ini belum ada yang buka, karena masih dalam tahap mempersiapkan dokumen. Mereka patuh sebelum ada rekomendasi tidak akan buka,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Boleh Beroperasi, Hiburan Malam, Bioskop dan Tempat Barmain Anak Harus Kantongi Izin DKOKP"