Sudah Tempuh Sesuai Prosedur, Pihak UMC Jelaskan Soal Polemik IMB

Foto : CP-10 BERI KLARIFIKASI. Nampak perwakilan Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), Wakik Rektor 3, Arif Nurudin MT (kiri), Dekan Fakultas Hukum, Elya Kusuma Dewi dan Civitias Akademika UMC, Dody Santoso berikan klarifikasi soal IMB pembangunan gedung kampus setempat, Jumat (19/6).

TUPAREV- Tudingan pembangunan gedung Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) tidak memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), langsung mendapatkan klarifikasi dari Civitas Akademika UMC. Bahwa, proses pembangunan gedung baru UMC sudah sesuai tahapan dan prosedur yang ada.

Elya Kusuma Dewi SH selaku perwakilan dari UMC didepan wartawan menjelaskan, UMC ingin meluruskan berita simpang siur terkiat pembangunan gedung UMC yang dianggap tidak memiliki IMB. Padahal, selama ini  kami selalu dibimbing Pemkab Cirebon. Pihaknya mengakui, kata Elya, memang ada keterlambatan mengurus IMB. Pasalnya, dari awal dipasrahkan untuk diurus tapi tidak jadi-jadi. Bahkan teguran pun, kata dia, pernah disampaikan Pemkab Cirebon melalui dinas terkait pada  Februari 2020, akhirnya pihaknya ditugaskan Rektor untuk menyelesaikan, dan bahkan kadis membimbing pihaknya.

“Kami sudah mengurus pertek, dan kami juga tidak menyalahi aturan terkait Perda tata ruang,” tandasnya.

Pihaknya juga mengakui, adanya keterlambatan sehingga di Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup  (DELH) dan pihaknya membuat DELH dan butuh proses. Serta, saat ini sampai kepada balasan dokumen evaluasi lingkungan hidup. Dan tanggal 10 Juni malah sudah dimuat di media tentang pengumuman tersebut, dan pihaknya menyelesaikan dokumen dengan dinas terkait, pakar dan tenaga ahli sudah. Serta, ini sudah pihaknya lalui semua termasuk berita acara pun pihaknya miliki. Itupun atas bimbingan kadis dan sedang berproses di Dinas Lingkungan Hidup.

“Kami sudah menghadap ke bupati, dan mensupport kami agar segera menyelesaikan ijin,” tandasnya.

Dirinya tidak menampik adanya beberapa masukan dan itu pihaknya selesaikan kemudian ada evaluasi kedua. Kalau masih butuh perbaikan, maka pihaknya evaluasi. Apalagi proses awal membangun sudah ada Amdal Lalin sudah, persyaratan administratif semua sudah terpenuhi.

“Sebelum dibangun sudah punya Amdal, saat proses membangun itu bentuknya DELH lebih ke evaluasi . Kita sesuai Perda tata ruang dan tinggal menuju ke IMB,” terangnya.

Disinggung tentang luas tanah, pihaknya membeberkan, ada 2 Luas tanah yakni 11.625 m2 dan 19.470 m2 atas nama Persarikatan Muhammadiyah. Dua-duanya sedang di proses IMB. “Awalnya dikira saat membangun oleh kontraktor diurus juga IMB ternyata ada miskomunikasi,” paparnya.

Pihaknya juga banyak mengucapkan terima kasih pada Pemkab Cirebon dan dinas terkait yang selama ini banyak membantu proses pembuatan IMB hingga prosesnya sudah pada tahap akhir seperti saat ini. (CP-10)

Be the first to comment on "Sudah Tempuh Sesuai Prosedur, Pihak UMC Jelaskan Soal Polemik IMB"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*