Bahas Rencana Kerja Hadapi Covid-19, Komisi III Gelar Rapat Bersama Bareng Dinkes

Foto : CP-06 RAPAT KERJA. Nampak Pimpinam dan Jajaran Komisi III DPRD gelar rapat bersama Dinkes bahas rencana kerja hadapi Covid-19, Rabu (22/4).

KEJAKSAN –  Pimpinan dan anggota komisi III DPRD Kota Cirebon rapat bersama Dinas Kesehatan Kota Cirebon terkait rencana kerja dalam menghadapi Covid-19 di ruang rapat gedung DPRD, Rabu (22/4).

Rapat membahas agar masyarakat tetap menjaga kebersihan, seperti rutin mencuci tangan, menggunakan masker, dan dianjurkan untuk tetap di rumah.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, dr Tresnawaty SpB mengatakan, perlu adanya penguatan di tingkat RW hingga RT.

“Ketika ada ODP misalnya, bisa diisolasi di rumah masing-masing atau RT dan RW setempat bekerjasama membuat tempat isolasi mandiri dan nantinya ada dokter serta perawat. Agar tenaga kesehatan yang di rumah sakit tidak kewalahan,” ujar Tresnawaty.

Merujuk UU Nomor 59/2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Emerging Tertentu dan berdasarkan Peraturan Kemenkes Nomor 238/2020 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, menerangkan bahwa pasien Covid-19 termasuk dalam kategori penyakit emerging tertentu dan dapat ditanggung oleh pemerintah. Namun, hal itu hanya berlaku di RS rujukan nasional, provinsi, regional, dan RS yang ditetapkan oleh Kemenkes.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III, Fitrah Malik menyampaikan, pembiayaan screening yang harus dibayar tunai di RS yang bukan rujukan Covid-19 bisa menjadi faktor pasien berbohong.

“Ini tidak boleh terjadi, karena akan fatal akibatnya, seperti yang terjadi di RS Ciremai beberapa hari lalu,“ ujarnya.

Oleh karena itu, kata Fitrah, Pemkot Cirebon dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Cirebon agar ada penjaminan atau penanggungan biaya pasien terindikasi Covid-19 dan biaya screening pasien di rumah sakit yang bukan menjadi rujukan.

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Handarujati Kalamullah SSos mengatakan, terkait ketidakjujuran pasien, pihaknya berharap ada langkah tegas dari Dinas Kesehatan.

“Berkaitan dengan ketidakjujuran pasien, untuk yang tidak mampu rapid test harus seperti apa harus ada langkah dari Dinkes. Apakah masyarakat yang mau berobat menunjukkan SKTM untuk tes rapidnya gratis. Dan kami berharap anggaran yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, dr H Eddy Sugiarto MKes mengatakan, bahwa Dinas Kesehatan sudah membuatkan Draft SK tambahan 5 rumah sakit rujukan untuk membiayai pasien terindikasi Covid-19 dan biaya screening pasien.

Adapun 5 RS yang akan dibuatkan SK-nya, diantaranya RS Pelabuhan Cirebon, RS Medimas, RS Sumber Kasih, RS Putra Bahagia, dan RS Cahaya Bunda. “Insya Allah SK-nya akan kita kawal terus,” tandasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Bahas Rencana Kerja Hadapi Covid-19, Komisi III Gelar Rapat Bersama Bareng Dinkes"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*