Gunakan Protokol Covid-19, Paripurna Digelar di Balaikota

Foto : CP-06 PARIPURNA. Nampak Walikota, H Nashrudin Azis menyerahkan draft LKPJ Tahun 2019 ke Ketua DPRD, Affiati di Rapat Paripurna yang digelar di Balaikota, Jumat (3/4).

KEJAKSAN – Ditengah penyebaran Virus Covid 19 (Corona), DPRD dan Pemerintah Kota Cirebon menggelar rapat paripurna di ruang Adipura Kencana Balaikota Cirebon, Jumat (3/4).

Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurnda bersama dengan DPRD Kota Cirebon. Rapat paripurna sendiri, diselenggarakan mengikuti prosedur tetap pencegahan penyebaran covid-19.

Rapat paripurna tersebut dilakukan dalam rangka Penyampaian LKPJ dan Raperda, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, Jawaban Walikota Cirebon atas Pemandangan Umum Fraksi serta Pengumuman Pembentukan Pansus DPRD Kota Cirebon.

“Dua Raperda yang diajukan yaitu Raperda mengenai penyediaan, penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman di Kota Cirebon serta Raperda tentang perubahan atas Perda No 4 tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di Kota Cirebon. Ada latar belakang dari penyampaian dua Raperda tersebut,” ujar Walikta Cirebon, Nashrudin Azis didampingiusai paripurna.

Untuk Raperda pertama, lanjut Azis, didasarkan pada ketentuan bahwa pembangunan perumahan dan permukiman yang baik dan sehat harus ditunjang dengan kesediaan sarana, prasarana dan utilitas yang memadai. Dimana penyediaan serta pengelolaannya menjadi bagian dari peran pemerintah dalam pelayanan publik secara berkelanjutan.
Selanjutnya, kata dia, untuk memberikan kepastian hukum, perlu dilakukan penyerahan terhadap prasarana dan sarana serta utilitas umum perumahan dari pengembang ke Pemda Kota Cirebon. Hal tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

“Untuk itu, bupati dan walikota perlu menetapkan peraturannya melalui peraturan daerah,” ungkapnya.

Sedangkan, Raperda kedua yaitu tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di Kota Cirebon. Raperda tersebut dibutuhkan untuk menyesuaikan dengan peraturan Mendagri No. 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

“Juga untuk mewujudkan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat,” jelasnya.

Azis menuturkan, beberapa substansi di Kota Cirebon yang perlu disempurnakan terkait dengan penyampaian Raperda tersebut yaitu persyaratan pembentukan LKK, jumlah minimal LKK di tingkat kelurahan, pengaturan pos pelayanan terpadu sebagai bagian dari LKK, perodisasi LKK maksimal 2 kali masa jabatan serta jumlah masa bakti LKK menjadi 5 tahun.

Rapat paripurna yang digelar di ruang Adipura, Balaikota Cirebon tersebut juga mengagendakan penyampaikan LKPJ Walikota Cirebon yang selanjutnya akan dibahas melalui pansus di DPRD Kota Cirebon. Namun yang berbeda pada rapat paripurna hari ini, nota penyampaian LKPJ tidak dibacakan untuk menghemat waktu di tengah-tengah mewabahnya covid 19 tahun ini.

Ada pun pembahasan di masing-masing pansus menurut Azis tetap harus memperhatikan prosedur pencegahan penyebaran covid-19. Seperti satu mik satu orang, adanya physical distancing dan aturan lainnya. “Jika tidak memungkinkan secara langsung bisa dilakukan melalui video conference,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati, A.MA., mengungkapkan jika rapat paripurna ini diselenggarakan sesuai dengan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19.

“Diantaranya sudah meminta izin dari Kapolres Cirebon Kota dan telah dilakukan penyemprotan sebelumnya,” kata Affiati.

Selain itu, tempat duduk diantara sesama anggota dewan juga berjauhan, melakukan pengukuran suhu tubuh dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer dan lainnya. “Jumlah peserta juga terbatas,” tandasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Gunakan Protokol Covid-19, Paripurna Digelar di Balaikota"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*