KEJAKSAN – DPRD Kota Cirebon menerima audiensi Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya di Griya Sawala gedung DPRD, Jumat (29/11). FSPMI mendesak Walikota dan DPRD agar Gubernur Jabar menerbitkan SK soal UMK Tahun 2020, tak cukup dengan Surat Edaran (SE).
Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Walikota Cirebon, Nashrudin Azis beserta Kepala Dinas Tenaga Kerja, Agus Sukmanjaya dan Anggota DPRD Kota Cirebon, R Endah Arisyanasakanti dan Hj Neneng Sri Daiyah SE.
Sekretaris FSPMI Cirebon Raya, Moh Machbub SKom mengatakan, audiensi ini untuk menyikapi sikap Gubernur Provinsi Jawa Barat yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 561/175/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020.
“Kami merasa keberatan dengan adanya surat edaran Gubernur Jawa Barat soal UMK,” kata Machbub.
Pihaknya menganggap surat edaran yang dikeluarkan oleh gubernur tidak memiliki kekuatan hukum dan perusahaan tidak akan dikenakan sanksi bila mengabaikan imbauan tersebut.
“Kami meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membuat surat keputusan menjadi acuan, bukan surat edaran,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya pun mendesak bupati, walikota, dan DPRD untuk melayangkan surat ke Gubernur Jawa Barat agar membuat surat keputusan.”Kami harap pemkot dan DPRD segera mengeluarkan surat keputusan untuk dikirim ke Gubernur,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Cirebon, R Endah Arisyanasakanti mengatakan, DPRD Kota Cirebon menerima hasil audiensi untuk disampaikan ke gubernur melalui Pemerintah Kota Cirebon.
“Hasil audiensi dari teman-teman FSPMI ini akan kami sampaikan ke gubernur. Semoga mendapatkan keputusan yang terbaik,” harapnya.
Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH mengatakan, persoalan surat edaran tersebut, pihaknya sudah berdiskusi dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Pak Gubernur memberi tugas kepada kepala daerah agar melakukan pemantauan melalui dinas terkait ke perusahaan-perusahaan, apakah perintah dari surat edaran itu dijalankan atau tidak,” ujarnya.
Azis menegaskan, meski bukan dalam bentuk surat keputusan, perusahaan harus menjalankan sesuai yang disetujui di tingkat daerah.
“Jadi, meskipun dalam bentuk surat edaran, perusahaan jangan semena-mena. Harus tetap mengikuti dan menjalankan aturan yang ada,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota juga sudah menandatangani surat untuk ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat tentang penyampaian aspirasi perihal penerbitan SK Penetapan Upah Minimum Kota Cirebon tahun 2020. (CP-06)
Be the first to comment on "Audiensi Soal UMK, Walikota Bersama DPRD Dukung Aspirasi Penerbitan SK Gubernur"