JAKARTA – Terkait dengan penetapan tersangka Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno atas kasus dugaan suap perizinan di Kabupaten Cirebon. Atas hal itu, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap karyawan bagian keuangan dan administrasi PT Kings Property Indonesia, Kiky Rahayu, hari ini.
Sedianya, Kiky akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon. Ia akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Utama Kings Property, Sutikno (STN).
“Yang bersangkutan diperiksa untuk penyidikan tersangka STN,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Jumat (22/11).
Selain Bagian Keuangan Kings Property, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni, mantan Pegawai Bank Mandiri Cabang Cirebon Siliwangi, Dewi Nurul dan pihak swasta, Sukirno. Keduanya juga akan dimintai keterangannya untuk tersangka Sutikno.
KPK disinyalir sedang mendalami aliran suap terkait proses perizinan PT Kings Property di Kabupaten Cirebon lewat pemeriksaan tiga saksi pada hari ini. Diduga, ketiga saksi tersebut mengetahui aliran uang suap dalam perkara ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Dirut PT Kings Property, Sutikno sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan di Kabupaten Cirebon. Sutikno diduga pihak pemberi suap untuk mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
Sutikno disebut menyuap Sunjaya sebesar Rp4 miliar terkait pengurusan izin PT Kings Property. Uang suap itu diberikan Sutikno melalui ajudan Sunjaya pada Desember 2018.
Atas perbuatannya, Sutikno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (CP-10)
Be the first to comment on "Dalami Tersangka Direktur Utama PT Kings, KPK Periksa Pegawai Keuangan"