Dapati 48 Gram Sabu di Kos-kosan, Timsus Bison Ringkus Pengedar Narkoba

Foto : CP-06 BARANG BUKTI. Nampak barang bukti paket narkoba yang siap edar diamankan oleh Timsus Bison Polres Cirebon Kota.

KEJAKSAN – Timsus Bison Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan 48 Gram Sabu dari tangan pelaku SR alias Oman (24 Th) warga Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, Jumat (25/10) malam sekitar pukul 23.00 WIB di Rumah Kos Kampung Karang Mulya-Drajat Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy SH SIk MPict MIss melalui Kasat Narkoba, AKP Yaser Arafat SH mengatakan, pihaknya menindaklanjuti akan adanya informasi dari warga, ada seseorang yang dicurigai baru saja tinggal di rumah kos.

“Dari hasil penyelidikan anggota dilapangan, akhirnya kita lakukan penangkapan terhadap tersangka SR,” kata Yasser kepada awak media, Rabu (30/10).

Dari hasil pengembangan dan penggeledahan di tempat kos tersangka, lanjut Yasser, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,17 Gram berbentuk kristal putih yang dibungkus plastik klip warna putih bening dan 24 paket sabu-sabu seberat 27, 43 Gram berbentuk kristal yang dibungkus plastik putih bening terbalut doubletip warna hijau.

“Saat ini pelaku sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polres Cirebon Kota guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Yasser menuturkan, untuk saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan pihaknya. Dan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami berikan hukuman yang setimpal sesuai UUD KUHP yang berlaku, sehingga pelaku jera,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Dapati 48 Gram Sabu di Kos-kosan, Timsus Bison Ringkus Pengedar Narkoba"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*