Khusus Pemula, Disdukcapil Akui Blangko E-KTP Dibatasi

Foto : CP-06 Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Atang Hasan Dahlan.

KEJAKSAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon mengaku sangat kekurangan dengan jatah balangko E-KTP yang di berikan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kota Cirebon.

Tercatat hanya 500 keping blanko E KTP saja setiap bulannya yang dapat di terima oleh Disdukcapil dari Pemerintah Pusat.

Demikian dikatakan oleh Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Atang HD saat di wawancarai oleh Cirebonpos ditengah kesibukannya, Selasa (22/10).

“Kami cuma nerima 500 blanko E-KTP saja dari pusat. Itu juga di khususkan untuk pemula  yang baru membuat E-KTP,” kata Atang.

Atang mengungkapkan, 500 keping Blanko EKTP hanya diberikan 1 bulan sekali saja. Apalagi, blanko tersebut di khususkan untuk pemula yang usianya baru 17 tahun.

“Bagi yang EKTP hilang, perubahan dan lainnya menggunakan Suket dan mereka belum bisa dipastikan kapan dapat blangko KTP nya,” ungkapnya.

Pembatasan blangko tersebut, kata Atang, sudah terjadi sejak dua bulan ini dimana awalnya 10 hari 500 keping, 20 hari 500 keping, dan sekarang 500 keping satu bulan.

“Sampai tahun depan akan seperti ini, mudah-mudahan bisa memenuhi. Idealnya sebulan 1.500 keping blangko,” ujarnya.

Atang menuturkan, bagi yang menerima Suket per enam bulan sekali akan di perpanjang. Mudah-mudahan yang saat ini menggunakan Suket, Tahun 2020 bisa di cetak blangko E-KTP nya.

“Mudah-mudahan tahun depan bisa terpenuhi yang ilang dan perbaikan. Kalau udah enam bulan belum dapet blangko perpanjangan kembali Suketnya,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Khusus Pemula, Disdukcapil Akui Blangko E-KTP Dibatasi"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*