SUMBER – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon resmi melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi penggunaan Eskavator atau alat berat dari Kementerian Pertanian Taahun Anggaran 2017. Tersangka atas nama SM diketahui menggelapkan Eskavator bantuan Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi. Bahkan, ada dugaan keterlibatan salah satu Anggota DPRD Kabupaten Cirebon atas kasus tersebut.
“Yang bersangkutan kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini sampai 14 November 2019,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Cirebon, Irwan Ganda Saputra, Senin (14/10).
Masih kata Irwan, tersangka dikenakan pasal yang disangkakan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 yang diubah Nomor 20 tahun 2001dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.
Kerugian negara dari apa yang dilakukan tersangka sebesar Rp290 juta sebagai perhitungan pemanfaatan Eskavator sejak tahun 2017-2018.
“Tersangka ini selaku swasta menggunakan alat berat yang notabene milik pemerintah (Dinas Pertanian, red) dan disalahgunakan dan disewakan dan hasilnya untuk pribadi, ” jelasnya.
Total kerugian negara itu uang yang dinikmati tersangka dengan modus operandi menyewakan Eskavator ke pihak lain tanpa sepengetahuan Dinas Pertanian.
“Itu bantuan dari Kementerian kepada Kelompok Tani melalui Dinas Pertanian. Gapoktan Sumber Tani Kecamatan Asranajapura, ” terangnya.
Masih kata Irwan, yang bersangkutan dekat dengan salah satu Anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang dimanfaatkan tersangka untuk menyalahgunakan jabatan anggota DPRD tersebut.
“Kemungkinan ada keterlibatan pihak lain ada (Anggota DPRD, red),” tuturnya.
Masih lanjut dia, pihaknya akan perdalam dalam pengembangan kasus terutama bagi pihak yang ikut menikmati penyalahgunaan Eskavator ini.
“Yang jelas, Eskavator ini harusnya digunakan oleh Kelompok Tani secara gratis tanpa biaya, hanya dibebani biaya perawatan dan BBM. Kemudian hal itu disalah gunakan oleh tersangka, ” ujarnya
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, kata dia, akan terus memperdalam pihak mana saja yang terlibat dalam kasus ini termasuk salah satu Anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang disebut oleh tersangka.
“Barang bukti ada di gudang Dinas Pertanian di Perbutulan. Dan Dinas Pertanian mengetahui hal ini. Barang bukti yang dinamakan ditemukan di Tanggerang, ” ucapnya.
Anggota dewan tersebut, lanjut dia, sudah dilakukan pemeriksaan dan hasilnya nanti akan disampaikan pihaknya.
“Sudah dilakukan pemanggilan tiga kali dan pemanggilan terakhir yang bersangkutan datang dan langsung kami tetapkan sebagai tersangka. Tersangka di setiap kali menyewakan Eskavator mulai dari Rp15 juta-Rp20 juta,” terangnya. (CP-02)
Be the first to comment on "Diduga Ada Keterlibatan Salah Satu Anggota DPRD, Kejari Tangkap Tersangka Korupsi Eskavator"