KEJAKSAN – Shelter Pusat Jajanan Cirebon (Pujabon) bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) sudah lama tutup. Secara tidak langsung pun para PKL kembali ke tempat semula di sepanjang Jalan Cipto.
Disisi lain, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) akan tetap menertibkan PKL yang kembali berjualan diatas trotoar.
Demikian dikatakan oleh Kepala Sat Pol PP Kota Cirebon Andi Armawan saat di wawancarai oleh Cirebon Pos di tengah kesibukannya, Kamis (10/10).
“Shelter tutup itu tupoksi dinas terkait, kalau PKL kembali berjualan d agas trotoar di 5 KTL, kami tegas menindak mereka,” tegas Andi.
Andi mengungkapkan sejak awal sudah duduk bersama antara Dinas Perdagangan dan semua pihak terkait, termasuk Sat Pol PP. PKL yang turun ke jalan lagi, pihaknya siap melakukan menindakan. Apapun alasannya berjualan diatas trotoar tidak boleh sesuai Peraturan Daerah yang ada.
“Kalau Shelter yang tutup bagaimana sesi pembinaan PKLnya. Kalau shelter butuh inovasi lain silahkan di ajak bicara,” ungkapnya.
Satpol PP, kata Andi, akan tetap melakukan penindakan kepada PKL yang kembali berjualan di trotoar. Artinya tidak langsung ketika dari shelter keluar langsung di tangkap.
“Kami tupoksinya penegakan dimana ketika di lima KTL ada PKL tetap di tindak dengabn dilakukan sidang yustisi kembali,” ujarnya.
Menurut Andi, tidak menjadi masalah ketika PKL selalu sidang yustisi karena ada aturan yang jelasnya. Kota Cirebon sudah mulai tertib dan sebagainya.
“Kita sudah tertib dan jangan sampai ada yang memulai kembali berjualan di tempat yang dilarang,” jelasnya.
Andi menuturkan, bagaimanapun shelter itu harus dikembangkan dan diramaikan. Itu persoalannya yang ada dan kewenangannya di Dinas Perdagangan.
“Penertiban terus dilakukan mana kala ada pelanggaran akan ditegakkan,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Shelter Tutup dan PKL Kembali Jualan Di Trotorar, Kepala Satpol PP: Kami Tindak"