Residivis, Polres Cirebon Kota Ringkus Tersangka Pembunuhan Santri Husnul Khotimah

Foto : CP-06 DIRINGKUS POLISI. Nampak jajaran Polres Cirebon Kota berhasil meringkus para tersangka beserta barang bukti pembunuhan Santri Ponpes Husnul Khotimah M Rozien, Minggu (8/9) di Mapolres setempat.

KEJAKSAN – Polres Cirebon Kota berhasil menangkap 2 orang tersangka pembunuhan Muhammad Rozien santri Pondok Pesantren Husnul Khotimah Kabupaten Kuningan Jawa Barat, Jumat malam kemarin di Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon.

Pemuda bertato yang menusuk Rozien saat ditangkap polisi berusaha melarikan diri. Akhirnya para tersangka ditembak di kakinya.

Tersangka tersebut berinisial YS (19), warga Jalan Nelayan Pesisir, Kecamatan Lemahwungkuk. Selain YS, polisi juga tangkap RM (18), warga Gang Gotong Royong, Kecamatan Lemahwungkuk.

Kapolres Cirebon Kota melalui Wakil Kepala Polres Cirebon Kota, Kompol Marwan Fajrin mengatakan penangkapan dua tersangka setelah penyidik olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Hasilnya, lanjur Marwan, pelaku mengarah kepada YS sesuai ciri-ciri yang disebutkan saksi. Penyidik bergerak cari YS. YS ditangkap di daerah Cangkol, Kota Cirebon, Minggu 8 September 2019 sekitar pukul 00.40 WIB.

Dari YS, penyidik menyita satu bilah pisau dan sepeda motor Yamaha ZR warna putih hitam. Kemudian, pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Cirebon Kota untuk proses lebih lanjut. Dari YS didapat keterangan jika ia beraksi bersama RM.

”Kami pun menangkap RM di daerah Cangkol Selatan, Kota Cirebon pukul 01.30 WIB. Kedua tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur dikarenakan melarikan diri,” kata Marwan saat Pres Confrence di Aula Mako Ciko, Minggu (8/9).

Begitu dimintai keterangan, lanjut Marwan, YS merupakan residivis dengan kasus pencurian dengan kekerasan atau curas.

“YS baru sebulan keluar dari penjara. Ia menjalani hukuman dua tahun di penjara dalam kasus curas,” ujarnya.

Marwan menjelaskan, YS malam itu, mengajak teman barunya, RM untuk beraksi menodong warga yang sedang nongkrong. YS berperan menodong korban dan RM mengemudikan sepeda motor. “Target tersangka acak terhadap warga yang nongkrong,” ungkapnya.

Kedua tersangka, lanjutnya dalam beraksi modusnya menuding korban memukul temannya, kemudian minta korban untuk menyerahkan barang berharga. Namun, pada saat itu korban penusukan (M Rozien, red) menolak sehingga YS menusuk korban hingga meninggal dunia.

”Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan atau 351 ayat 3 dan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Residivis, Polres Cirebon Kota Ringkus Tersangka Pembunuhan Santri Husnul Khotimah"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*