KEJAKSAN – Open biding jabatan Esselon II B setara Kepala Dinas serta jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon akan segera digelar.
Saat ini, Pemerintah Kota Cirebon tinggal menunggu ijin dari Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) agar bisa menggelar open biding.
Di sisilain, Jabatan Sekda menjadi menarik karena Anwar Sanusi yang saat ini diangkat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah terbentur batasan usia untuk bisa mengikuti open biding.
Untuk itu, posisi Sekda akan ditempati oleh orang yang baru berasal dari Eselon II B. Seperti diketahui ada beberapa nama besar di Eselon II B yang saat ini menjabat sebagai Kepala SKPD seperti Yoyon Indrayana, Agus Mulyadi, Iing Daiman, dan Agus Sukmanjaya.
Atas hal tersebut, Penjabat Sekda Kota Cirebon, Anwar Sanusi mengatakan pengajuan ke KASN untuk open biding sudah selesai semua dan terkirim. Tinggal menunggu ijin dari KASN saja untuk bisa menggelar open biding.
“Mestinya proses di KASN sudah selesia semua. Kami lihat poin-poin yang diajukan sudah di baca dan dipahami, namun masih ada yang belum,” kata Anwar kepada Cirebonpos, Senin (26/8).
Anwar mengungkapkan, pengajuan proses open biding ke KASN sudah sejak bulan lalu. Dirinya menginginkan lebih cepat lebih baik pelaksanaan open biding baik untuk jabatan Sekda maupun Eselon II B.
“Yang bisa daftar open biding posisi sekda Eaelon II B semua. Siapa saja bisa mendaftar,” ungkapnya.
Masih kata Anwar, Eselon II persyaratannya batas usia 56 tahun. Kemudian, secara spesifik persyaratan untuk posisi Sekda pernah menduduki jabatan Esellon II B.
“Posisi jabatan kepala SKPD kan dari Eselon III ke Eselon II B dan posisi Sekda dari Eselon II B ke eselon II A,” ujarnya.
Anwar menuturkan, proses open biding untuk Kepala SKPD dan Sekda harus mendapatkan ijin dari pimpinan. Sehingga jika semua persyaratan terpenuhi semua bisa ikut dalam open biding sesuai golongannya.
“Setelah di umukan open biding, peserta melengkapi syaratnya sehingga bisa mengikuti,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Termasuk Posisi Sekda, Open Biding Tinggal Tunggu Izin KASN"