Kejaksaan Akui Revitalisasi Alun-alun Belum Gandeng TP4D

Foto : CP-06 Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Nurul Hidayat SH MH.

KEJAKSAN – Pelaksanaan revitalisasi Alun-Alun Kejaksan Kota Cirebon yang dananya bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) senilai Rp 30 miliar belum melibatkan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Demikian dikatakan oleh Kasie Intelejen Kejaksaan Negri Kota Cirebon Nurul Hidayat SH MH saat ditemui di kantornya, Senin (26/8).

“Alun-alun rencana awalnya memang ada permohonan pendampingan (TP4D), tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari mereka (Pemda),” kata Nurul.

Pasalnya, lanjut Nurul, untuk pendampingan prosedur awalnya harus ada pemaparan, setelah itu TP4D menelaah.

“Sampai sekarang proses itu belum dilakukan oleh DPUPR,” ujarnya.

Ia mengaku, sejak rencana sampai dimulainya pembangunan alun-alun tidak ada komitmen antara TP4D dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR). Seharusnya, komitmen dibangun sebelum pengerjaan proyek.

“Untuk pengawasan TP4D tidak diajak, baik oleh PUPR atau oleh Pemkot Cirebon,” ungkapnya.

Nurul menuturkan, pihaknya hanya membuat kesepakatan kepada dinas yang ingin melibatkan TP4D dalam setiap pembangunan di daerah. Menurutnya, TP4D tidak menawarkan apalagi meminta untuk terlibat dalam proyek apapun.

“Kami kalau diajak ikut, tapi kalau tidak diajak ya tidak apa-apa. Yang jelas, kami awasi proses pembangunannya,” tandasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Kejaksaan Akui Revitalisasi Alun-alun Belum Gandeng TP4D"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*