KEJAKSAN – Jabatan Sekretaris Daerah Kota Cirebon akan di open biding awal Bulan September 2019 mendatang.
Meskipun, Anwar Sanusi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah saat ini, namun tidak bisa mengikuti open biding Jabatan sebagai Sekretaris Daerah karena terbentur batas usia.
Untuk itu, akan ada Sekretaris Daerah yang baru yang akan memimpin SKPD Kota Cirebon lima tahun mendatang.
Atas hal tersebut, Ketua Sementara DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana meminta proses open biding jabatan sekretaris Daerah tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun.
“Jabatan Sekda sangat vital di pemerintahan. Saya minta proses open biding tidak boleh ada intervensi dari manapun,” tegasnya kepada Cirebonpos, Jumat (23/8).
Ruri mengungkapkan, proses untuk menentukan Sekretaris Daerah harus melalui proses open biding yang netral dan transparan. DPRD pun tidak akan melakukan intervensi.
“Bagaimana yang terbaik dari hasil open biding saja. Sehingga, akan terpilih Sekda yang profesional dan akuntable,” ungkapnya.
Masih kata Ruri, begitu pula bagi para Tim Seleksi Calon Sekda diwajibkan bisa dipercaya, netral, dan bisa menilai secara objektif.
“Sekda yang baru nanti dalam pembahasan anggaran harus proaktif dan kooperatif,” ujarnya.
Tak hanya itu, kata Ruri, Sekda minimalnya setiap pembahasan apapun tidak diwakilkan. Sehingga, dapat merealisasikan wacana dan rencana baik eksekutif maupun legislatif.
“Kami ingin Sekda proaktif dalam setiap pembahasan, dan jangan hanya diwakilkan,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Anwar Sanusi Kepentok Usia, Ketua Sementara DPRD: Jangan Ada Intervensi di Open Biding Sekda"