KESAMBI – Meskipun Anggota DPRD Kota Cirebon terpilih Periode 2019-2024 sudah resmi dilantik, namun sidang dugaan pelanggaran kode etik atas pergeseran suara pada pelaksanaan Pemilu April 2019 lalu tetap digelar.
Hal itu sesuai dengan aduan Bawaslu Kota Cirebon soal dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua dan Komisioner, serta Sekretariat KPU Kota Cirebon. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon di Aula Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Selasa (13/8). Hal itu sesuai dengan dasar perkara Nomor : 219-PKE-DKPP/VIII/2019.
Sidang sendiri dipimpin langsung oleh Ketua DKPP, Prof Harjono selaku Ketua Majlis dan didampingi oleh dua Anggota DKPP selaku Anggota Majlis
Dalam sidang tersebut, selaku Pengadu yakni Bawaslu Kota Cirebon dengan Teradu Ketua, Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Cirebon.
Sidang sendiri dimulai pukul 09.30 WIB dengan pembacaan perkara dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Cirebon oleh Pengadu Bawaslu Kota Cirebon.
Dalam sidang tersebut, selaku saksi yang diajukan oleh Bawaslu dalam kasus tersebut yakni Yustiyadi dan Reza Dwi Pramana. Meskipun pada akhirnya keduanya tidak bersaksi karena dicabut oleh Bawaslu.
Selanjutnya, hasil sidang akan menjadi bahan permusyawaratan DKPP untuk menentukan hasil putusan atas perkara dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Adapun data di DKPP selaku Pengadu yakni Mohamad Joharudin, Devi Siti Sihatul Afiah, Supriyan (Ketua dan Anggota Bawaslu). Dengan Teradu Didi Nursidi, Dedi Haerudi, Nur Dewi Kurniyawati, Hasbi Falahi dan Mardeko (Ketua dan Anggota KPU Kota Cirebon), Asep Gandana (Sekretaris KPU) dan Albet Giusti (Kasubag Teknis dan Hupmas KPU). (CP-06)
Be the first to comment on "Diadukan Bawaslu Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik, DKPP Sidangkan Komisioner KPU"