Posisi Wakil Ketua DPRD Tanpa Nama Edi Suripno, Ketua DPC Sebut Sesuai Instruksi DPP

Foto : CP-06 Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati.

KEJAKSAN – Pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon Periode 2019 – 2024 menggelar agenda perdana berupa Rapat Pleno DPC pada Hari Minggu (28/7) lalu.

Rapat pleno tersebut guna mengajukan nama yang akan menjadi Wakil Ketua DPRD kepada DPP melalui DPD PDI Perjuangan Jawa Barat.

Meskipun sebelum Konfercab telah mengajukan satu nama yang akan menjadi Pimpinan DPRD Kota Cirebon yakni Edi Suripno. Hasil rapat pleno kemarin, DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon mengajukan 3 nama yakni Fitria Pamungkaswati, Imam Yahya, dan Benny Sujarwo sebagai Calon Pimpinan DPRD.

Demikian dikatakan oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati saat di konfirmasi Cirebonpos melalui sambungan telepon, Rabu (31/7).

“Hasil rapat pleno hari Minggu lalu dan atas intruksi dari DPP. Dan dikasih waktu 3 hari dimana paling lambat hari ini usulan nama wakil ketua DPRD. 3 nama diajukan ke DPP Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPC,” kata Fitria.

Fitria juga mengungkapkan, adapun usulan nama Calon Ketua DPRD dari hasil rapat pleno sebelum Konfercab lalu, dirinya tidak mencabut itu. Jadi, memang ada usulan dari DPC yang sebelumnya yakni Edi Suripno.

“Ada intruksi selanjutnya dari DPP untuk mengajukan nama calon Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon,” ungkapnya.

Fitria menjelaskan, tidak ada nama Edi Suripno didalam pengajuan ke DPP untuk Wakil Pimpinan Dewan sesuai apa yang tertera pada SK 07 Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7 dimana tertulis diprioritaskan kepada Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPC yang akan menjadi Calon Pimpinan DPRD.

“Saya belum mengetahui kapan rekomendasi nama wakil pimpinan DPRD turun. Apakah setelah Kongres ataupun sebelumnya,” jelasnya.

Fitria menuturkan, hari ini hasil Pleno DPC sudah dikirimkan ke DPP dimana tembusannya ke DPD PDI Perjuangan Jabar. Yang pasti, kata dia, hasil Pleno DPC yang lama dan telah dikirim ke DPP tidak dicabut.

“Jadi, dua-duanya berjalan. Dan nanti siapapun yang menjadi Wakil Pimpinan DPRD berdasarkan keputusan DPP, harus fatsun,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Posisi Wakil Ketua DPRD Tanpa Nama Edi Suripno, Ketua DPC Sebut Sesuai Instruksi DPP"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*