Meresahkan Masyarakat, Polres Cirebon Ringkus Pengedar Pil Koplo

Foto : CP-02 Tersangka Pengedar Pil Koplo, M PRA.

SUMBER – Polres Cirebon berhasil mengungkap penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi yang tidak di lengkapi dengan ijin edar oleh seorang pemuda.

Dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh Satu Narkoba Polres Cirebon, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 130 butir Pil TRIHEXYPHENIDYL, uang sebesar Rp147.000 dari hasil penjualan pil koplo tersebut dan satu buah handphone yang disinyalir sebagai alat komunikasi tersangka dalam mengedarkan pil koplo tersebut.

AKBP Suhermanto melalui Kasubag Humas Polres Cirebon Iptu Muhyidin mengatakan, pengungkapan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196  jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Penangkapan tersebut, kata dia, berawal dari laporan masyarakat yang telah resah dengan peredaran pil koplo di Blok Mingkrig Rt 22/05 Desa Karang Asem Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering menjual obat sediaan farmasi tanpa izin. Selanjutnya Tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap terduga,” kata Muhyidin, Selasa (9/7).

Masih lanjut dia, setelah dipastikan tersangka dengan inisial M PRA (20) melakukan kegiatan menjual pil koplo tersebut, kemudian tim Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap terduga M PRA (20).

“Setelah target diketahui dan benar menjual obat sediaan farmasi tanpa izin, Tim melakukan penangkapan pada Senin (1/7) pukul 20.00 WIB terhadap terduga yang kedapatan memiliki, menguasai, menyimpan, menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis obat atau pil kepada orang lain yang tidak di lengkapi ijin edar serta kewengannnya, ” jelasnya.

Setelah berhasil diamankan, terduga mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang akan diperjual belikan kepada orang lain.

Dari hasil keterangan tersangka dengan inisial M PRA, barang tersebut didapatkan dari saudara dengan inisial O yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berada di wilayah Kelurahan Kesambi Kota Cirebon.

“Sampai saat ini masih terus kami dalami. Karena peredaran pil koplo ini sudah meresahkan masyarakat,” ungkapnya. (CP-02)

Be the first to comment on "Meresahkan Masyarakat, Polres Cirebon Ringkus Pengedar Pil Koplo"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*