LEMAHWUNGKUK – Meskipun untuk Kota Cirebon tidak ada sengketa atas hasil Pileg 2019, namun penetapan perolehan kursi dan Caleg terpilih anggota DPRD ditunda sampai adanya surat resmi dari Penitera Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu seperti surat yang dikirimkan KPU RI Nomor : 986/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 perihal penetapan perolehan kursi dan calon terpilih hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019 pasca pencatatan Nomor Register Perkara pada BRPK PHPU di Mahkamah Konstitusi yang ditujukan untuk Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang ditandatangani dan disetempel Ketua KPU RI Arief Budiman dengan tembusan ke Ketua MK dan Ketua Bawaslu RI.
Dimana KPU dalam surat tersebut menyebutkan diantaranya, sebelum KPU RI menerima surat resmi dari kepaniteraan MK, diminta agar KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penundaan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih hasil Pemilu Anggota DPRD Provonsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019.
Dan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota agar melakukan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon Terpilih hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, paling lambat 5 (lima) hari setelah diterbitkannya surat KPU RI yang menjelaskan bahwa KPU RI telah menerima surat Panitera MK mengenai daftar daerah yang terdapat Permohonan PHPU.
Atas hal tersebut, Komisioner KPU Kota Cirebon, Mardeko yang mengakui masih menunggu keputusan atau surat resmi dari KPU RI terkait penetapan perolehan kursi dan penetapan Caleg terpilih DPRD Kabupaten/Kota. Dimana, kata dia, memang semula rencana besok (hari ini, red) ada penetapan, namun hingga malam kemarin surat resmi belum juga terbit dari KPU RI.
“Iya, semula rencana besok (hari ini, red) penetapannya. Tapi surat resmi dari KPU RI belum juga terbit. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini segera ditetapkan,” ungkap Maddeko singkat. (CP-02)
Be the first to comment on "Penetapan Kursi dan Anggota DPRD Terpilih Masih Tertahan"