Terima Laporan Masyarakat, BKSDA Amankan 3 Ekor Satwa Dilindungi

Foto : CP-02 HEWAN DILINDUNGI. Nampak Kucing Hutan yang dilindungi diamankan BKSDA Jabar, Senin (1/7).

CIREBON – Atas laporan dan kerjasama masyarakat, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) mengamankan serta mengevakuasi tiga jenis satwa dilindungi dari tangan masyarakat.

“Masyarakat melaporkan kepada BBKSDA lalu kami mengamankan dan mengevakuasi Buaya,  Kukang dan Kucing Hutan,” ungkap Ade Kurniadi Karim selaku Polisi Kehutanan BBKSDA Jawa Barat, Senin (1/7).

Dijelaskan olehnya, seekor Buaya yang diamankan sudah berusia 4 tahun yang didapatkan seorang warga Desa Ciparay Majalengka pemberian dari tetangganya yang berprofesi sebagai pencari ikan.

“Buaya itu didapatkan dari sungai Cimanuk yang terjaring oleh warga saat mencari ikan. Setelah dirawat selama empat tahun Buaya ini sekarang sepanjang  2 meter,” terangnya.

Bukan hanya Buaya, pihaknya pun mengevakuasi dua ekor Kucing Hutan (Prionailurus Bengalensis) yang dijebak karena sudah banyak memakan ayam ternak warga.

“Dua ekor Kucing Hutan itu didapatkan dari warga Desa Leuwi Kujang Majalengka,” ujarnya.

Selain itu, seekor Kukang (Nycticebus Javanicus) pun berhasil dievakuasi atas laporan masyarakat Desa Garawangi Kuningan.

“Untuk Kukang sendiri berawal dari hasil penemuan dari warga di Desa Garawangi yang ditemukan di pekarangan rumah warga, ” jelasnya.

Untuk di 2019 hingga pertengahan tahun, BBKSDA mengungkapkan sebagai pemecahan rekor baru karena sebanyak 125 ekor satwa dilindungi yang di dominasi oleh jenis primata berhasil diamankan. Pasalnya, tahun lalu disebutkanya sebanyak 120 ekor satwa dilindungi dapat diamankan.

“Tahun ini baru setengah tahun udah 125 ekor satwa diamankan dan ini sebagai pemecahan rekor baru. Karena tahun lalu satwa yang kita amankan sebanyak 120 ekor satwa dilindungi, ” tuturnya.

Langkah ini diambil, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/ Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92/ Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

“Satwa tersebut akan di evakuasi ke kandang transit Bidang KSDA Wilayah III Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Hewan. Untuk kemudian akan direhabilitasi atau dilepasliarkan ke habitatnya,” ungkapnya. (CP-02)

Be the first to comment on "Terima Laporan Masyarakat, BKSDA Amankan 3 Ekor Satwa Dilindungi"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*